RADARSOLO.COM – Materi komedi tunggal (stand-up comedy) bertajuk "Mens Rea" yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono berujung pada laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Pandji dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait narasinya mengenai konsesi tambang bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta semua pihak untuk tetap tenang dan mencermati batasan hukum yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
Menkum menyatakan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu isu pelaporan tersebut.
Ia menekankan pentingnya melihat apakah materi yang disampaikan Pandji benar-benar memenuhi unsur pidana yang diatur dalam undang-undang.
"Lihat saja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur tidak? Saya belum tahu detailnya, nanti kita lihat bagaimana perkembangan kasusnya ke depan," ujar Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
PBNU: Pelapor Bukan Bagian dari Struktur Resmi
Di sisi lain, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) memberikan klarifikasi tegas mengenai status pelapor yang mengatasnamakan "Angkatan Muda Nahdlatul Ulama".
Gus Ulil menegaskan tidak ada lembaga atau badan otonom di bawah NU yang bernama Angkatan Muda NU. "Kalau representasi PBNU, jelas tidak," tegasnya.
Menurut Gus Ulil, NU adalah organisasi besar dan terbuka sehingga siapa pun bisa membuat gerakan spontan, namun hal itu tidak mencerminkan kebijakan organisasi secara struktural.
Gus Ulil menyayangkan jika komedian harus berhadapan dengan hukum karena materi hiburan.
"Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin orang tertawa harus dilaporkan. Humor adalah koentji," tulisnya.
Diketahui, laporan diajukan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid yang mengatasnamakan Presidium Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Laporan tersebut dipicu oleh materi Pandji yang menyinggung politik "balas budi" terkait pemberian konsesi tambang oleh pemerintah kepada NU dan Muhammadiyah.
Pelapor menilai pernyataan tersebut mendiskreditkan organisasi Islam terbesar di Indonesia, memfitnah, dan berpotensi memecah belah bangsa.
Saat ini, Polda Metro Jaya tengah melakukan analisis terhadap barang bukti sebelum menentukan kelanjutan status laporan tersebut. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono