RADARSOLO.COM - Memasuki tahun 2026, pemerintah kembali melanjutkan penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat rentan.
Penentuan penerima bansos kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), basis data terbaru yang menjadi rujukan utama kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Sosial (Kemensos).
Melalui DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam desil kesejahteraan, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Kelompok desil 1 sampai 4 menjadi prioritas utama penerima bansos seperti PKH, BPNT, hingga PBI JKN.
Masyarakat pun dapat mengecek status desil DTSEN secara mandiri menggunakan NIK KTP.
Lantas, bagaimana cara mengeceknya, dan apa yang harus dilakukan jika data yang muncul tidak sesuai kondisi sebenarnya?
Apa Itu Desil DTSEN dan Fungsinya untuk Bansos 2026?
DTSEN merupakan integrasi data sosial ekonomi nasional yang menggantikan dan menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data ini disusun melalui pemadanan NIK Dukcapil, survei sosial ekonomi BPS, serta verifikasi lapangan oleh pemerintah daerah.
Klasifikasi dalam DTSEN:
Desil 1–2: masyarakat miskin dan miskin ekstrem
Desil 3–4: masyarakat rentan miskin
Desil 5 ke atas: masyarakat menengah hingga sejahtera
Pemerintah menetapkan bahwa penerima bansos reguler 2026 wajib masuk desil 1–4, sesuai kebijakan Kemensos dan Bappenas.
Cara Cek Desil DTSEN Bansos 2026 dengan NIK KTP
Hingga saat ini, BPS tidak membuka akses publik untuk melihat skor desil individu secara langsung demi menjaga perlindungan data pribadi.
Namun, masyarakat tetap dapat mengetahui indikasi status desil DTSEN melalui kanal resmi berikut.
1. Cek Lewat Situs Resmi Kemensos
Cara paling aman dan legal adalah melalui laman Cek Bansos Kemensos karena data DTSEN telah dipadankan dengan sistem bantuan sosial nasional.
- Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode captcha
- Klik tombol Cari Data
Cara membaca hasil:
- Terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT → umumnya masuk desil 1–2
- Tidak menerima PKH/BPNT, tetapi terdaftar PBI JKN → biasanya desil 3–4
- Tidak muncul sebagai penerima bansos → berpotensi berada di desil 5 ke atas atau data belum valid
2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Selain website, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi Cek Bansos.
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
- Registrasi akun menggunakan NIK KTP
- Unggah foto KTP dan swafoto sesuai instruksi
- Tunggu proses verifikasi akun
- Setelah aktif, status kesejahteraan dan riwayat bansos dapat dilihat langsung
Aplikasi ini juga menampilkan fitur usul dan sanggah, yang penting jika data DTSEN tidak sesuai.
Bagaimana Jika Data Desil DTSEN Tidak Sesuai?
Jika masyarakat merasa kondisi ekonomi tidak sesuai dengan status yang muncul, misalnya tergolong mampu padahal tidak, atau sebaliknya, pemerintah menyediakan mekanisme perbaikan data.
1. Gunakan Fitur Usul–Sanggah Kemensos
Melalui aplikasi Cek Bansos.
Berikut masyarakat dapat:
- Mengajukan usulan jika belum terdaftar sebagai penerima
- Mengajukan sanggahan jika data tidak mencerminkan kondisi nyata
- Pengajuan akan diverifikasi oleh pendamping sosial dan pemerintah daerah.
2. Lapor ke Desa atau Kelurahan
Masyarakat juga dapat melapor langsung ke:
- Kantor desa/kelurahan
- Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
- Pemerintah daerah berwenang melakukan verifikasi lapangan dan mengusulkan pembaruan data ke pusat.
Editor : Syahaamah Fikria