RADARSOLO.COM - Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dipastikan berlanjut memasuki tahun 2026.
Kepastian ini sekaligus menjawab isu yang sempat beredar bahwa bansos PKH akan dihentikan pada akhir 2025.
Pemerintah menegaskan, PKH tetap menjadi program prioritas perlindungan sosial dengan sasaran jutaan keluarga rentan di Indonesia.
Pada 2026, pemerintah menargetkan sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun demikian, tidak seluruh penerima lama otomatis kembali mendapatkan bantuan karena adanya proses pemutakhiran dan evaluasi data secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Perkiraan Jadwal Pencairan PKH 2026 Tahap 1
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis tanggal resmi pencairan PKH tahap pertama tahun 2026.
Meski begitu, jika merujuk pada pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, bantuan PKH tahap 1 umumnya mulai dicairkan pada periode Januari hingga Maret.
Pencairan dilakukan secara bertahap setelah proses verifikasi dan validasi data penerima dinyatakan selesai.
Oleh karena itu, waktu cairnya bantuan bisa berbeda antarwilayah, tergantung kesiapan data dan mekanisme penyaluran di masing-masing daerah.
Siapa yang Berpeluang Menerima PKH 2026?
Tidak semua KPM otomatis kembali menerima PKH pada 2026.
Berdasarkan pemetaan kesejahteraan yang digunakan pemerintah, peluang pencairan bantuan terbuka bagi keluarga yang masuk kelompok ekonomi desil 1 hingga desil 5 dalam Data Tunggal Ekonomi Sosial Nasional (DTSEN).
Yakni kelompok ekonomi terbawah hingga menengah bawah.
KPM yang menerima bantuan secara lancar hingga tahap keempat periode Oktober–Desember 2025 umumnya menandakan status kepesertaan masih aktif dan memenuhi kriteria.
Selain itu, pemerintah tetap memprioritaskan kelompok rentan, antara lain:
- Lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas berat
- Ibu hamil
- Anak usia dini dan anak sekolah dari keluarga kurang mampu
Pentingnya Akurasi Data Kependudukan
Salah satu faktor penentu lolos atau tidaknya sebagai penerima PKH adalah kesesuaian data administrasi kependudukan.
Data KTP dan Kartu Keluarga (KK) harus sinkron dengan sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ketidaksesuaian data, perubahan alamat, atau perubahan status ekonomi yang belum dilaporkan dapat memengaruhi status kepesertaan bansos.
Rincian Besaran Bantuan PKH 2026
Untuk tahun 2026, nominal bantuan PKH diperkirakan masih mengacu pada skema tahun 2025, dengan besaran berbeda sesuai kategori penerima.
Bantuan disalurkan per tahap setiap tiga bulan sekali, dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp 750.000 (Rp 3.000.000 per tahun)
- Anak usia dini/balita (0–6 tahun): Rp 750.000 (Rp 3.000.000 per tahun)
- Anak SD/sederajat: Rp 225.000 (Rp 900.000 per tahun)
- Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 (Rp 1.500.000 per tahun)
- Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 (Rp 2.000.000 per tahun)
- Lansia: Rp 600.000 (Rp 2.400.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 (Rp 2.400.000 per tahun)
Dalam satu keluarga, bantuan dapat diterima lebih dari satu kategori.
Artinya, total dana yang cair per tahap bisa lebih besar tergantung komposisi anggota keluarga.
Dana bansos disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia bagi wilayah tertentu.
Cara Cek Status Penerima PKH 2026
Masyarakat dapat memantau status penerima PKH 2026 melalui kanal resmi yang disediakan Kemensos, yakni:
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha, lalu klik “Cari Data”
- Informasi status penerimaan dan tahap pencairan akan ditampilkan jika terdaftar
2. Melalui Website Resmi Kemensos
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap
- Isi captcha dan klik “Cari Data”
Seluruh calon penerima PKH diharapkan untuk rutin memantau status bantuan, memastikan data kependudukan tetap akurat, serta melaporkan setiap perubahan kondisi ekonomi melalui pemerintah desa atau pendamping sosial.
Koordinasi aktif dengan pendamping PKH dinilai penting agar keluarga yang benar-benar memenuhi kriteria tetap tercatat dan tidak terlewat dalam penyaluran bansos PKH 2026 tahap pertama. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria