Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Ratusan Eks Karyawan Sritex Akan Geruduk Pengadilan Niaga Semarang, Tuntut Ini

Iwan Kawul • Minggu, 11 Januari 2026 | 20:11 WIB
Massa eks karyawan PT Sritex gelar aksi di depan pabrik untuk tuntut pesangon, Senin (10/11/2025).
Massa eks karyawan PT Sritex gelar aksi di depan pabrik untuk tuntut pesangon, Senin (10/11/2025).

RADARSOLO.COM– Ratusan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Februari 2025 berencana menggelar aksi damai di depan Pengadilan Niaga Semarang, Senin (12/1/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan keadilan atas hak-hak pekerja yang hingga kini belum diselesaikan.

Kuasa Hukum eks karyawan Sritex, Machasin, membenarkan rencana aksi tersebut.

Ia menyebutkan, aksi damai itu akan diikuti sekitar 300 orang mantan pekerja Sritex.

“Rencananya aksi akan diikuti sekitar 300 orang di depan Pengadilan Niaga Semarang,” jelas Machasin.

Dalam siaran pers yang diterima radarsolo.jawapos.com, aksi damai dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Pengadilan Niaga Semarang, Jalan Siliwangi No. 512, Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Para eks karyawan menilai, selama kurang lebih 11 bulan sejak Maret 2025 hingga Januari 2026, penyelesaian hak-hak mereka belum menunjukkan kejelasan.

Aksi tersebut diarahkan untuk menyoroti kinerja kurator yang dinilai tidak profesional dalam menangani proses kepailitan Sritex.

Dalam siaran pers juga disampaikan bahwa , tidak adanya kepastian waktu lelang harta pailit serta lambannya proses pemberesan aset membuat hak-hak eks karyawan terus tertunda.

Selain itu, para eks karyawan juga menuntut salinan penetapan hasil verifikasi hak-hak pekerja yang telah dilaksanakan pada 10 Juli 2025, pembayaran hak normatif seperti THR 2025 dan pesangon, pengembalian dana koperasi serta iuran BPJS yang telah dipotong, hingga evaluasi terhadap kinerja kurator dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Melalui aksi damai tersebut, eks karyawan Sritex juga mendesak kehadiran pemerintah untuk turut memprioritaskan penyelesaian nasib ribuan pekerja yang terdampak PHK, sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. (kwl)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Aksi buruh 2026 #pailit #pesangon #KURATOR #Sritex #pengadilan niaga semarang #lelang aset