RADARSOLO.COM - Pemerintah memastikan Gaji PNS tetap cair pada 1 Februari 2026 sesuai jadwal rutin.
Kepastian ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan aparatur sipil negara terkait isu kenaikan gaji PNS yang belakangan ramai diperbincangkan.
Lantas, apakah Gaji PNS yang cair 1 Februari 2026 sudah mengalami kenaikan, atau masih menggunakan ketentuan lama? Berikut fakta sebenarnya yang perlu diketahui.
Isu Kenaikan Gaji PNS Masih Tahap Pembahasan
Wacana kenaikan Gaji PNS memang menjadi topik hangat di kalangan ASN.
Banyak PNS berharap adanya penyesuaian penghasilan di tahun 2026.
Baca Juga: Gaji PNS Januari 2026 Belum Cair? Tenang! Ini Alasan Teknis yang Perlu Diketahui ASN
Namun, hingga saat ini pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS belum diputuskan.
Pembahasan masih dilakukan oleh dua kementerian terkait, yakni Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.
Belum ada keputusan final karena kebijakan kenaikan gaji membutuhkan kajian mendalam, termasuk mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
Keputusan Kenaikan Gaji Menunggu Triwulan I 2026
Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu tambahan sekitar satu triwulan untuk melanjutkan pembahasan kenaikan Gaji PNS.
Artinya, evaluasi baru bisa dilakukan setelah Triwulan I berakhir, yang diperkirakan jatuh pada April 2026.
Dengan demikian, Gaji PNS yang cair 1 Februari 2026 dipastikan belum mengalami kenaikan.
Gaji PNS 1 Februari 2026 Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024
Besaran Gaji PNS yang cair pada 1 Februari 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Berdasarkan penjelasan resmi, Gaji PNS tetap cair pada 1 Februari 2026, namun belum disertai kenaikan gaji.
Pemerintah masih melanjutkan pembahasan kebijakan kenaikan setelah Triwulan I 2026.
Dengan demikian, PNS diharapkan tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini sambil menunggu keputusan resmi selanjutnya terkait kenaikan Gaji PNS.(np)
Editor : Nur Pramudito