6 Raperda Baru Digeber, Pemkab Karanganyar Benahi Birokrasi hingga Perkuat BUMD Syariah


RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengajukan enam rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Karanganyar.
Enam raperda tersebut mencakup penataan perangkat daerah, pencabutan dua perda yang sudah tidak relevan, serta penguatan dasar hukum bagi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemkab menilai regulasi baru tersebut mendesak untuk menjawab perkembangan aturan nasional sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana mengatakan seluruh raperda yang diajukan merupakan bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
”Raperda ini penting untuk mewujudkan tertib hukum, memberikan kepastian hukum, sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Adhe saat rapat paripurna, Senin (8/6/2026).
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah perubahan kegiatan usaha PT BPR Bank Karanganyar (Perseroda) dari sistem perbankan konvensional menjadi perbankan berbasis prinsip syariah.
Transformasi tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas ruang usaha dan meningkatkan daya saing lembaga keuangan milik daerah.
Menurut Adhe, perubahan tersebut telah dikaji secara menyeluruh, termasuk terkait pengalihan aset, mekanisme transisi kelembagaan, hingga perlindungan terhadap nasabah dan pihak ketiga yang memiliki hubungan hukum dengan perusahaan daerah tersebut.



