Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Apakah Nitrous Oxide "Whip Pink" Termasuk Narkoba? Viral Gas Tawa Jadi Sorotan Usai Kabar Duka Lula Lahfah

Syahaamah Fikria • Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:46 WIB
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto.

RADARSOLO.COM - Gelombang perbincangan mengenai Whip Pink dan gas tawa mendadak membanjiri media sosial setelah kabar meninggalnya selebgram Lula Lahfah, Jumat (23/1/2026).

Nama produk yang identik dengan Nitrous Oxide (N₂O) itu ramai dikaitkan netizen dengan spekulasi penyebab kematian. Meski hingga kini belum ada kesimpulan resmi dari pihak berwenang.

Isu tersebut mencuat terutama di platform X.

Sejumlah pengguna mengaitkan kematian kekasih Reza Arap itu dengan dugaan penyalahgunaan gas tawa yang dikenal memberi efek euforia sesaat.

Namun, aparat kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut belum memiliki dasar bukti.

kMetro Jakarta Selatan memastikan tidak menemukan indikasi penggunaan gas tawa di tempat kejadian perkara (TKP).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih menyatakan, sejauh ini tidak menemukan indikasi penggunaan gas tawa di tempat kejadian perkara (TKP).

“Sampai saat ini belum ditemukan barang bukti berupa Whip Pink atau gas tawa di lokasi,” ujar Murodih, Sabtu (24/1/2026).

Pihak kepolisian meminta publik tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi terkait penyebab meninggalnya Lula Lahfah.

Apa Itu Whip Pink dan Mengapa Jadi Kontroversi?

Whip Pink sejatinya bukan produk terlarang.

Alat ini lazim digunakan di dunia kuliner, khususnya untuk membuat whipped cream.

Di dalamnya terdapat tabung berisi Nitrous Oxide (N₂O) yang berfungsi sebagai propelan agar krim mengembang secara instan.

Namun, di luar fungsi dapur, Nitrous Oxide kerap disalahgunakan untuk tujuan rekreasional karena efeknya yang bisa menimbulkan sensasi ringan, rileks, hingga euforia singkat.

Penggunaan tanpa pengawasan medis disebut berisiko menimbulkan gangguan saraf, sesak napas, hingga kematian.

Penjelasan BNN soal Status Gas Tawa

Menanggapi ramainya pembahasan publik, Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan klarifikasi mengenai status hukum Nitrous Oxide di Indonesia.

Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa Nitrous Oxide dikenal luas sebagai gas tawa, Whip Pink, atau Nangs.

“Nitrous Oxide adalah senyawa kimia dengan rumus N₂O. Berwujud gas tak berwarna, tidak mudah terbakar, dan memiliki aroma serta rasa sedikit manis ketika terhirup,” jelas Suyudi, dilansir dari JawaPos.com.

Zat ini umumnya digunakan untuk kepentingan medis, seperti anestesi ringan, serta kebutuhan industri makanan.

Apakah Whip Pink Termasuk Narkoba di Indonesia?

Secara regulasi, hingga awal 2026, Nitrous Oxide belum masuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.

Meski demikian, BNN menegaskan bahwa Nitrous Oxide tetap tergolong obat keras.

Artinya, kepemilikan dan penggunaannya hanya dibenarkan untuk keperluan medis dan industri tertentu.

“Penggunaan di luar peruntukan resmi tersebut termasuk penyalahgunaan dan bisa dikenakan sanksi hukum,” tegas Suyudi.

Banyak Negara Sudah Melarang

BNN juga menyoroti perkembangan regulasi internasional.

Sejumlah negara telah memperketat bahkan melarang penggunaan gas tawa untuk rekreasi karena meningkatnya kasus kematian.

Inggris sejak November 2023 memasukkan Nitrous Oxide sebagai Narkoba Kelas C.

Belanda dan Vietnam juga melarang total penggunaannya untuk hiburan per 2025.

Negara lain seperti Australia turut memperketat pengawasan distribusi.

BNN menyebut tren global tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi Indonesia.

“Ini menjadi perhatian serius sebagai langkah antisipasi agar tidak menimbulkan korban di dalam negeri,” ujar Suyudi.

Menunggu Hasil Penyelidikan Resmi

Hingga kini, aparat penegak hukum menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan Whip Pink atau gas tawa dengan meninggalnya Lula Lahfah.

Publik diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.

Kasus ini sekaligus membuka diskusi lebih luas mengenai pengawasan peredaran zat kimia yang kerap disalahgunakan, meski secara hukum belum dikategorikan sebagai narkotika di Indonesia. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#viral #lula lahfah #selebgram #whip pink #nitrous oxide #narkoba #bnn #Gas tawa