RADARSOLO.COM - Kronologi Kasus Hogi Minaya bermula pada 26 April 2025.
Saat itu, Hogi Minaya diminta sang istri, Arista Minaya, untuk membeli jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman, Yogyakarta.
Keduanya berangkat terpisah, Hogi menggunakan mobil, sementara Arista mengendarai sepeda motor.
Rencananya, jajanan tersebut akan dibawa ke wilayah Maguwoharjo.
Namun, ketika melintas di Jembatan Layang Janti, Hogi secara tidak sengaja berpapasan dengan istrinya.
Di momen itu pula, Hogi melihat Arista dipepet oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor.
Tak lama berselang, tas Arista dijambret oleh kedua pelaku.
Melihat kejadian tersebut, Hogi Minaya refleks melakukan pengejaran untuk menyelamatkan istrinya.
Dalam upaya menghentikan pelaku, Hogi memepet sepeda motor penjambret hingga kehilangan kendali.
Kendaraan pelaku akhirnya menabrak tembok, menyebabkan keduanya terlempar dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Arista Minaya mengenang kejadian itu dengan menyebut salah satu pelaku masih menggenggam senjata tajam berupa cutter saat ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri.
Kasus Hogi Minaya Berujung Penetapan Tersangka
Sekitar tiga bulan setelah kejadian, Kasus Hogi Minaya memasuki babak baru.
Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara.
Penyidik menilai tindakan Hogi sebagai pembelaan diri yang dilakukan secara berlebihan.
Atas dasar itu, Hogi Minaya dijerat pasal lalu lintas dan ditetapkan sebagai tersangka dengan status tahanan luar.
Polisi juga memasang alat pengawas berupa GPS di pergelangan kakinya setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.
Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun, menjelaskan bahwa terdapat dua perkara dalam insiden tersebut.
Pertama, kasus penjambretan, dan kedua, kasus lalu lintas.
Namun, perkara penjambretan dinyatakan gugur secara hukum karena pelaku meninggal dunia, sehingga penyelidikan dihentikan.
DPR Soroti Penanganan Kasus Hogi Minaya
Penanganan Kasus Hogi Minaya kemudian menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI.
DPR memanggil jajaran Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu (28/1/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka mengkritik langkah aparat penegak hukum. Ia menyebut penanganan perkara tersebut bermasalah dan menimbulkan kemarahan publik.
Menurutnya, kasus ini berpotensi merusak citra Polri dan Kejaksaan sebagai mitra strategis DPR dalam penegakan hukum nasional.
Kapolres Sleman Dicecar DPR
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Safaruddin melontarkan kritik keras kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.
Safaruddin bahkan menyatakan bahwa jika dirinya masih menjabat sebagai Kapolda, ia akan mencopot Edy dari jabatannya.
Ia menilai terdapat kekeliruan serius dalam penerapan hukum terhadap Hogi Minaya.
Safaruddin menegaskan bahwa tindakan Hogi masuk dalam kategori pembelaan diri (overmacht) dan bukan tindak pidana lalu lintas.
Ia juga menilai tidak perlu ada restorative justice karena perkara pencurian dengan kekerasan otomatis gugur setelah pelaku meninggal dunia.
Permintaan Maaf Kapolres Sleman
Menanggapi kritik tersebut, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan permohonan maaf kepada Hogi Minaya, istrinya, serta masyarakat luas.
Ia mengakui bahwa penerapan pasal terhadap Hogi sebagai tersangka kemungkinan kurang tepat dan menyatakan bahwa pihaknya hanya berupaya memastikan adanya kepastian hukum.
Hogi Minaya sendiri diketahui dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Sleman Dinonaktifkan
Puncak dari Kronologi Kasus Hogi Minaya terjadi ketika Polri resmi menonaktifkan sementara Kapolres Sleman.
Keputusan ini diambil sebagai buntut dari penanganan kasus yang menuai kontroversi luas.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penonaktifan dilakukan demi menjaga objektivitas dan profesionalisme institusi.
Penonaktifan Kapolres Sleman dinonaktifkan tersebut merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Itwasda Polda DIY.
Audit menemukan lemahnya pengawasan pimpinan yang memicu kegaduhan publik dan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.(np)
Editor : Nur Pramudito