Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadan 2026? Begini Penjelasan Lengkap Dalil dan Pandangan Ulama

Syahaamah Fikria • Minggu, 8 Februari 2026 | 15:57 WIB
Ilustrasi tradisi sadranan di Makam Puralaya, Dusun Tunggulsari, Desa Sukabumi, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.
Ilustrasi tradisi sadranan di Makam Puralaya, Dusun Tunggulsari, Desa Sukabumi, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.

RADARSOLO.COM – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau Ramadan 2026, tradisi ziarah kubur kembali ramai dilakukan umat Islam di berbagai daerah Indonesia.

Masyarakat berbondong-bondong mendatangi makam orang tua, keluarga, hingga para tokoh agama untuk berdoa dan membersihkan pusara.

Tradisi ini dikenal dengan beragam sebutan di Nusantara.

Di Jawa Tengah disebut nyekar, di Jawa Timur dikenal sebagai kosar, sementara di wilayah Sunda kerap disebut mungahan.

Ada juga istilah nyadran di Jawa. Yakni rangkaian tradisi ziarah kubur, mulai membersihkan makam orang tua atau leluhur, berdoa, tabur bunga dan kenduri atau selamatan.

Meski telah mengakar kuat secara budaya, muncul pertanyaan yang kerap berulang setiap tahun: bagaimana sebenarnya hukum ziarah kubur dalam Islam, khususnya menjelang Ramadan?

Sejarah Ziarah Kubur dalam Islam

Dalam sejarah Islam, ziarah kubur tidak serta-merta dibolehkan sejak awal.

Pada fase awal dakwah, Rasulullah SAW justru melarang umat Islam mendatangi makam.

Larangan tersebut bukan tanpa alasan.

Saat itu, kondisi keimanan sebagian umat masih lemah dan masyarakat Arab masih kental dengan praktik kemusyrikan, seperti mengagungkan kuburan atau meminta pertolongan kepada selain Allah.

Rasulullah SAW khawatir ziarah kubur justru menyeret umat pada kesyirikan dan kesalahan akidah.

Namun, seiring menguatnya tauhid umat Islam, larangan tersebut kemudian dicabut.

Rasulullah SAW memberikan izin dan bahkan menganjurkan ziarah kubur dengan tujuan yang jelas.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam Sunan at-Tirmidzi nomor 973, dari Buraidah RA:

“Aku pernah melarang kalian berziarah kubur. Sekarang berziarahlah, karena ziarah itu dapat mengingatkan kalian kepada akhirat.”

Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa ziarah kubur hukumnya sunnah, dengan illat atau alasan utama tazkiratul akhirah—yakni mengingatkan manusia akan kematian dan kehidupan setelah dunia.

Ziarah Kubur Orang Tua dan Para Wali, Apa Hukumnya?

Para ulama sepakat bahwa ziarah kubur orang tua, keluarga, serta orang-orang saleh dibolehkan bahkan dianjurkan, selama dilakukan sesuai adab syariat.

Tujuannya bukan meminta berkah dari makam, melainkan mendoakan almarhum dan mengambil pelajaran dari kematian.

Ulama besar Mazhab Syafi’i, Ibnu Hajar al-Haitami, dalam kitab Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, menegaskan bahwa ziarah kubur para wali termasuk amal ibadah yang bernilai kebaikan.

Ia juga menegaskan bahwa melakukan perjalanan khusus untuk berziarah ke makam para wali tetap dibolehkan dan bernilai ibadah, meskipun dalam praktiknya harus tetap menjaga adab serta menghindari kemungkaran di sekitar makam.

Hikmah Ziarah Kubur

Ulama Nusantara terkemuka, Syaikh Nawawi al-Bantani, dalam kitab Nihayatut Zain, menguraikan keutamaan ziarah kubur orang tua. Salah satu keterangannya menyebutkan bahwa:

Orang yang rutin menziarahi makam kedua orang tuanya setiap hari Jumat akan diampuni dosanya dan dicatat sebagai anak yang berbakti.

Riwayat serupa juga tercantum dalam kitab Al-Mu’jam al-Kabir karya Imam ath-Thabrani, dari Abu Hurairah RA, yang menegaskan nilai bakti dan ampunan dosa bagi anak yang rajin mendoakan orang tuanya melalui ziarah kubur.

Bahkan dalam beberapa riwayat lain disebutkan adanya pahala besar bagi mereka yang istiqamah berziarah kubur hingga akhir hayat.

Meskipun demikian, para ulama mengingatkan agar umat bersikap proporsional dan tidak menjadikan pahala sebagai tujuan utama.

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan

Berbeda dengan laki-laki, para ulama memberikan catatan khusus terkait ziarah kubur bagi perempuan.

Dalam kitab I’anatut Thalibin, disebutkan bahwa ziarah kubur bagi perempuan hukumnya makruh.

Terutama jika dikhawatirkan memicu kesedihan berlebihan, tangisan, atau perilaku yang dilarang syariat.

Hal ini bukan larangan mutlak, melainkan bentuk kehati-hatian karena secara psikologis perempuan dinilai lebih mudah terbawa emosi saat berada di area pemakaman.

Seperti yang termaktub dalam kitab I’anatut Thalibin.

"Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa."

Namun, ulama juga menegaskan bahwa ziarah perempuan ke makam Rasulullah SAW, para nabi, wali, dan orang-orang saleh tetap dihukumi sunnah, selama menjaga adab dan ketenangan.

Mengapa Ziarah Kubur Ramai Jelang Ramadan?

Fenomena meningkatnya ziarah kubur pada akhir bulan Syaban atau menjelang Ramadan tidak lepas dari dimensi spiritual.

Banyak umat Islam memandang ziarah sebagai sarana membersihkan hati, mengingat kematian, dan mempersiapkan diri menyambut bulan penuh ibadah.

Selain berdoa, masyarakat biasanya membersihkan makam, mencabut rumput liar, dan merapikan area pemakaman.

Aktivitas ini menjadi simbol bakti, kepedulian, sekaligus refleksi diri sebelum memasuki Ramadan.

Di berbagai daerah, ziarah juga menjadi ajang silaturahmi keluarga besar yang jarang berkumpul, memperkuat ikatan sosial dalam bingkai keagamaan.

Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Sunnah dan Sarat Makna

Berdasarkan dalil hadis dan pandangan para ulama, dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur menjelang Ramadan hukumnya sunnah.

Hal ini selama dilakukan dengan niat yang benar dan adab yang sesuai syariat.

Tidak ada kewajiban khusus untuk berziarah pada waktu tertentu, namun tradisi ini dinilai positif karena:

- Mengingatkan manusia pada kematian dan akhirat

- Menjadi sarana doa dan bakti kepada orang tua

- Membantu menata batin sebelum Ramadan

- Memperkuat silaturahmi keluarga dan masyarakat

Dengan demikian, ziarah kubur menjelang Ramadan 2026 dapat menjadi modal spiritual penting bagi umat Islam untuk menyambut bulan suci dengan hati yang lebih bersih, kesadaran iman yang lebih kuat, dan orientasi hidup yang lebih lurus. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#Ramadan #ziarah kubur #Ramadan 2026 #hukum ziarah kubur #nyekar #ziarah #nyadran