Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Lawan Genangan di Kudus, Pemprov Jateng Petakan Karakteristik Tanah untuk Sumur Resapan

Kabun Triyatno • Rabu, 18 Februari 2026 | 17:21 WIB

Wagub Taj Yasin mengecek sumur resapan di Kudus. (Humas Pemprov Jateng)
Wagub Taj Yasin mengecek sumur resapan di Kudus. (Humas Pemprov Jateng)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong masifnya pembuatan sumur resapan sebagai strategi ganda untuk konservasi air sekaligus menjaga ketahanan infrastruktur jalan. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa genangan air saat musim penghujan merupakan musuh utama yang mempercepat kerusakan lapisan aspal di berbagai wilayah.

Hal tersebut disampaikan Wagub saat meninjau pembangunan 15 titik sumur resapan di Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Rabu (18/2). Proyek ini merupakan kolaborasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Sukun Wartono Indonesia.

Baca Juga: Dokumen Eks Pembalap F1Rio Haryanto Bocor di Medsos, Pemkot Solo Periksa Pegawai Terkait Sanksi Disiplin

"Musuh utama jalan adalah genangan air. Jika genangan ini bisa kita hilangkan melalui sumur resapan, struktur jalan akan jauh lebih awet dan biaya perbaikan bisa ditekan. Ini gerakan sederhana, tapi dampaknya luas bagi pemerintah pusat hingga desa," ujar sosok yang akrab disapa Gus Yasin tersebut.

Meski sederhana, Gus Yasin mengingatkan pentingnya akurasi teknis dalam pembangunan. Ia menginstruksikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan akademisi untuk memetakan karakteristik tanah. "Jika tanahnya liat, penggalian harus sampai menyentuh lapisan pasir agar air benar-benar meresap dan tidak merusak struktur tanah di sekitarnya," tegasnya.

Baca Juga: Luruskan Polemik Takjil: Bukan Larangan Total, Dinas Perdagangan Solo Hanya Tata Pedagang Takjil Skala Event Besar

Langkah preventif ini juga diperkuat dengan regulasi perizinan di tingkat daerah. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus telah mewajibkan pembangunan sumur resapan sebagai syarat mutlak dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB.

“Setiap izin bangunan di Kudus wajib menyertakan surat pernyataan pembuatan sumur resapan. Minimal satu rumah satu sumur. Tujuannya agar kita bisa menabung air tanah sekaligus mengendalikan banjir di tengah cuaca ekstrem,” jelas Sam’ani.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Siswa SD Nurul Falah di Bulukerto Wonogiri: Saling Ejek Berujung Berkelahi di Dalam Kelas

Sementara itu, Direktur Utama PT Sukun Wartono Indonesia, Yusuf Wartono, menyatakan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dalam isu lingkungan. Pihaknya mencontohkan spesifikasi sumur resapan praktis dengan kedalaman 1,5 meter menggunakan buis beton berdiameter 60 cm, yang biayanya sangat terjangkau yakni di bawah Rp1 juta per unit.

Dengan biaya rendah dan manfaat signifikan bagi umur pakai jalan, sumur resapan dinilai sebagai solusi paling efisien yang dapat diterapkan secara masif oleh masyarakat maupun sektor industri di Jawa Tengah. (*)

Editor : Kabun Triyatno
#genangan air #karakteristik tanah #sumur resapan #regulasi #banjir #cuaca ekstrem