Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Apa Itu Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang di Sragen Dipakai untuk Bangun Gedung KDMP?

Tri wahyu Cahyono • Minggu, 22 Februari 2026 | 11:59 WIB

Pembangunan gedung KDMP di Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Sragen yang menempati tanah kas desa berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Pembangunan gedung KDMP di Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Sragen yang menempati tanah kas desa berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

RADARSOLO.COM– Beragam alasan dilontarkan untuk menjawab pertanyaan kenapa lahan sawah dilindungi (LSD) bisa dibangun untuk gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Seperti yang terjadi di banyak desa di Sragen. Sejumlah kepala desa menyebut mereka mengalami keterbatasan lahan.

Adapula yang mengatakan telah mendapat lampu hijau dari pemerintah untuk bangun KDMP di lahan sawah dilindungi.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi telah memberikan warning, tapi seakan tak digubris.

Apa sebenarnya lahan sawah dilindungi (LSD) itu?

Mengutip dari https://sumbar.atrbpn.go.id/, lahan sawah yang dilindungi (LSD) adalah lahan sawah yang secara resmi ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN untuk dijaga kelestariannya dan tidak dialihfungsikan ke penggunaan lain.

Penetapan LSD bertujuan untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian, khususnya lahan sawah, guna memastikan ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.

Konsep LSD ini muncul sebagai respons terhadap ancaman alih fungsi lahan pertanian yang semakin meningkat akibat kebutuhan untuk pembangunan infrastruktur, pemukiman, industri, serta sektor lainnya.

Jika tidak dikendalikan, alih fungsi lahan sawah dapat mengancam produksi pangan nasional dan berpotensi menimbulkan ketergantungan terhadap impor bahan pangan.

Dasar Hukum dan Kebijakan Penetapan LSD

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk melindungi lahan pertanian, terutama lahan sawah.

Beberapa regulasi utama yang mengatur LSD antara lain:

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap lahan sawah agar tidak mudah dialihfungsikan, kecuali dalam keadaan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi LSD

Meskipun LSD secara umum tidak boleh dialihfungsikan, ada beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan perubahan penggunaan tanah pada LSD.

Namun, perubahan ini harus memenuhi persyaratan ketat dan mendapatkan rekomendasi resmi dari pemerintah.

Berikut adalah persyaratan utama untuk mendapatkan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD:

1. Kriteria Perubahan yang Diperbolehkan

Perubahan penggunaan lahan pada LSD hanya dapat dilakukan jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti pembangunan infrastruktur utama yang bersifat vital bagi kepentingan negara.

Kepentingan umum seperti jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan fasilitas sosial yang mendukung kepentingan masyarakat luas.

Bencana alam atau kondisi darurat yang menyebabkan LSD tidak lagi dapat digunakan sebagai lahan pertanian.

2. Persyaratan Administratif

Permohonan perubahan penggunaan tanah pada LSD harus diajukan kepada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dengan melengkapi dokumen berikut:

Surat permohonan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

Baca Juga: Gubernur Jateng Beri Warning Keras, Pembangunan Gedung KDMP di Lahan Sawah Dilindungi Kawasan Sragen Malah Digas

Surat pernyataan komitmen pembangunan dalam jangka waktu paling lama 3 tiga tahun yang dibuat di atas materai.

Peta atau sketsa lokasi yang dimohon dalam bentuk shape file untuk menunjukkan batas wilayah tanah yang diajukan.

Bukti pemilikan tanah dan/atau penguasaan tanah, yang dapat berupa:

Baca Juga: Gubernur Luthfi Marah! Lahan Sawah Dilindungi di Sragen Digusur Gedung KDMP: Pasti Kita Gagalkan

Proses Evaluasi dan Keputusan

Setelah seluruh dokumen diterima, pemerintah akan melakukan verifikasi dan evaluasi melalui tahapan berikut:

Editor : Tri wahyu Cahyono
#PSN #Lahan Sawah Dilindungi #alih fungsi lahan sawah dilindungi untuk kdmp #proyek strategis nasional #regulasi #LSD #alih fungsi lahan sawah dilindungi #sragen