RADARSOLO.COM– Beragam alasan dilontarkan untuk menjawab pertanyaan kenapa lahan sawah dilindungi (LSD) bisa dibangun untuk gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Seperti yang terjadi di banyak desa di Sragen. Sejumlah kepala desa menyebut mereka mengalami keterbatasan lahan.
Adapula yang mengatakan telah mendapat lampu hijau dari pemerintah untuk bangun KDMP di lahan sawah dilindungi.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi telah memberikan warning, tapi seakan tak digubris.
Apa sebenarnya lahan sawah dilindungi (LSD) itu?
Mengutip dari https://sumbar.atrbpn.go.id/, lahan sawah yang dilindungi (LSD) adalah lahan sawah yang secara resmi ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN untuk dijaga kelestariannya dan tidak dialihfungsikan ke penggunaan lain.
Penetapan LSD bertujuan untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian, khususnya lahan sawah, guna memastikan ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.
Konsep LSD ini muncul sebagai respons terhadap ancaman alih fungsi lahan pertanian yang semakin meningkat akibat kebutuhan untuk pembangunan infrastruktur, pemukiman, industri, serta sektor lainnya.
Jika tidak dikendalikan, alih fungsi lahan sawah dapat mengancam produksi pangan nasional dan berpotensi menimbulkan ketergantungan terhadap impor bahan pangan.
Dasar Hukum dan Kebijakan Penetapan LSD
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk melindungi lahan pertanian, terutama lahan sawah.
Beberapa regulasi utama yang mengatur LSD antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 yang menetapkan pedoman dalam penetapan LSD dan tata cara pemantauan serta pengendaliannya.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap lahan sawah agar tidak mudah dialihfungsikan, kecuali dalam keadaan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi LSD
Meskipun LSD secara umum tidak boleh dialihfungsikan, ada beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan perubahan penggunaan tanah pada LSD.
Namun, perubahan ini harus memenuhi persyaratan ketat dan mendapatkan rekomendasi resmi dari pemerintah.
Berikut adalah persyaratan utama untuk mendapatkan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD:
1. Kriteria Perubahan yang Diperbolehkan
Perubahan penggunaan lahan pada LSD hanya dapat dilakukan jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti pembangunan infrastruktur utama yang bersifat vital bagi kepentingan negara.
Kepentingan umum seperti jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan fasilitas sosial yang mendukung kepentingan masyarakat luas.
Bencana alam atau kondisi darurat yang menyebabkan LSD tidak lagi dapat digunakan sebagai lahan pertanian.
2. Persyaratan Administratif
Permohonan perubahan penggunaan tanah pada LSD harus diajukan kepada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dengan melengkapi dokumen berikut:
Surat permohonan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Surat pernyataan komitmen pembangunan dalam jangka waktu paling lama 3 tiga tahun yang dibuat di atas materai.
Peta atau sketsa lokasi yang dimohon dalam bentuk shape file untuk menunjukkan batas wilayah tanah yang diajukan.
Bukti pemilikan tanah dan/atau penguasaan tanah, yang dapat berupa:
- Surat Pelepasan Hak
- Akta Jual Beli AJB
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli PPJB
- Keterangan rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah, menjelaskan tujuan perubahan penggunaan lahan dan dampaknya.
- Salinan identitas pemohon, baik perorangan maupun badan hukum.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP pemohon sebagai bukti kepatuhan pajak.
- Salinan akta pendirian dan pengesahan badan hukum, untuk pemohon yang berbentuk badan hukum.
- Bukti permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), jika ada, sebagai bentuk kesesuaian rencana penggunaan lahan dengan tata ruang wilayah.
- Dokumen KKPR atau pernyataan mandiri bagi pelaku usaha mikro dan kecil, jika permohonan diajukan oleh usaha kecil atau mikro.
Baca Juga: Gubernur Luthfi Marah! Lahan Sawah Dilindungi di Sragen Digusur Gedung KDMP: Pasti Kita Gagalkan
Proses Evaluasi dan Keputusan
Setelah seluruh dokumen diterima, pemerintah akan melakukan verifikasi dan evaluasi melalui tahapan berikut:
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
- Survey lapangan oleh tim teknis untuk memastikan kesesuaian permohonan dengan kebijakan tata ruang dan ketahanan pangan.
- Rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan pemerintah daerah terkait.
- Pengambilan keputusan oleh Menteri ATR/BPN berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari tim teknis.
- Jika disetujui, pemohon diwajibkan mengganti lahan sawah yang terdampak dengan lahan pengganti yang memiliki kualitas setara atau lebih baik, sesuai dengan kebijakan yang berlaku. (wa)