RADARSOLO.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinanti para aparatur negara menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2026. Termasuk bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri, serta pensiunan.
Lalu, berapa nominal THR PPPK 2026 yang bakal cair dan kapan pencairannya dilakukan?
Hingga kini, pemerintah memang belum mengumumkan angka resmi.
Namun, jika merujuk pada regulasi dan pola kebijakan tahun sebelumnya, kisaran perhitungannya sudah bisa diperkirakan.
PPPK Termasuk Penerima THR 2026
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara hukum merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Artinya, PPPK berhak menerima THR Lebaran sebagaimana PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, selama memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.
Untuk tahun anggaran 2026, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN.
Meski tanggal pasti pencairan belum diumumkan, pemerintah menargetkan penyaluran dilakukan pada awal Ramadan.
Dasar Hukum THR PPPK
Skema pemberian THR bagi PPPK sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 yang mengatur hak THR bagi ASN, termasuk PPPK.
Selain itu, ketentuan teknis terbaru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang menjelaskan formula perhitungan secara proporsional.
Dengan regulasi tersebut, PPPK yang telah resmi diangkat dan aktif bertugas berpeluang menerima THR 2026, kecuali ada perubahan kebijakan fiskal nasional.
Syarat PPPK Mendapatkan THR
Agar berhak menerima THR 2026, PPPK harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain:
- Memiliki Perjanjian Kerja yang sah
- Memegang Surat Keputusan (SK) Pengangkatan
- Telah mengantongi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Sudah aktif bekerja dan menerima penghasilan minimal satu bulan sebelum Hari Raya
Jika merujuk pola tahun sebelumnya, pegawai yang belum genap satu bulan bekerja sebelum Idul Fitri tidak berhak menerima THR.
Sedangkan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR secara proporsional.
Skema Perhitungan THR PPPK 2026
Berdasarkan ketentuan sebelumnya, THR PPPK umumnya setara dengan satu bulan penghasilan. Komponen yang diperhitungkan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tergantung kebijakan instansi)
- Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya menggunakan rumus: (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × Penghasilan 1 bulan
Jika masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya, THR tidak diberikan.
Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Sebagai dasar estimasi THR, berikut kisaran gaji PPPK tahun 2026 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Besaran final yang diterima tentu menyesuaikan masa kerja golongan (MKG) dan komponen tunjangan masing-masing pegawai.
Simulasi Perhitungan THR PPPK 2026
Sebagai gambaran, jika seorang PPPK memiliki rincian penghasilan berikut:
Misalnya seorang PPPK memiliki rincian penghasilan sebagai berikut:
Gaji pokok: Rp4.250.000
Tunjangan istri (5%): Rp212.500
Tunjangan dua anak (4%): Rp170.000
Tunjangan jabatan: Rp750.000
Tunjangan kinerja: Rp2.300.000
Total estimasi THR:
Rp4.250.000 + Rp212.500 + Rp170.000 + Rp750.000 + Rp2.300.000 = Rp7.682.500
Jika seluruh komponen tersebut masuk dalam skema pembayaran THR, maka PPPK tersebut berpotensi menerima sekitar Rp7,68 juta.
Namun perlu dicatat, tidak semua instansi membayarkan tunjangan kinerja secara penuh dalam komponen THR.
Jika tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan atau dibayarkan sebagian, nominal THR tentu lebih kecil.
Kapan THR PPPK 2026 Cair?
Sampai saat ini, pemerintah belum merilis tanggal resmi pencairan THR PPPK 2026.
Jika mengikuti pola sebelumnya, pembayaran biasanya dilakukan 10–14 hari sebelum Idul Fitri atau pada awal Ramadan.
PPPK dan ASN lainnya disarankan menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai payung hukum final terkait besaran dan jadwal pencairan.
Sebagaimana disampaikan Menkeu Purbaya, yang menyebut dana THR sudah siap cair dan tinggal menunggu PP.
“Aturannya sedang dalam proses. Begitu selesai, nanti Presiden yang akan mengumumkan. Dananya sudah siap,” ujar Purbaya, Senin (23/2/2026).
Dengan mengacu pada regulasi dan skema tahun-tahun sebelumnya, kisaran THR PPPK 2026 berpotensi setara satu bulan penghasilan, tergantung masa kerja dan komponen tunjangan.
Kepastian nominal tetap menunggu keputusan resmi pemerintah dalam waktu dekat. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria