Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Besaran THR PNS dan PPPK 2026, Apakah Berbeda? Ini Penjelasan Lengkap dan Kisaran Nominalnya

Syahaamah Fikria • Sabtu, 28 Februari 2026 | 17:59 WIB

 

Ilustrasi THR PNS dan PPPK 2026.
Ilustrasi THR PNS dan PPPK 2026.

RADARSOLO.COM - Menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2026, pertanyaan soal besaran THR PNS dan PPPK kembali menjadi perhatian.

Apakah nominal Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbeda? Atau justru sama?

Pemerintah telah menyiapkan anggaran jumbo untuk pembayaran THR aparatur negara tahun 2026.

Namun, hingga kini rincian resmi besaran yang akan diterima masing-masing pegawai masih menunggu regulasi terbaru.

Anggaran THR ASN 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026.

Angka tersebut meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan anggaran THR ASN 2025 yang berada di kisaran Rp49 triliun.

Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara sekaligus mendorong konsumsi masyarakat saat momentum Lebaran.

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan secara detail besaran THR yang akan diterima masing-masing kategori ASN pada 2026.

Apakah THR PNS dan PPPK Berbeda?

Secara regulasi, PNS dan PPPK sama-sama termasuk ASN. Ketentuan pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penerima THR meliputi:

Artinya, baik PNS maupun PPPK memiliki dasar hukum yang sama sebagai penerima THR.

Komponen THR PNS dan PPPK

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP tersebut, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN/APBD terdiri atas:

Tambahan penghasilan diberikan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan, atau peringkat jabatan.

Secara prinsip, skema komponen THR PNS dan PPPK tidak berbeda.

Perbedaan nominal biasanya dipengaruhi oleh golongan, masa kerja, serta tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.

Ketentuan Khusus untuk PPPK

Meski komponen dasarnya sama, terdapat aturan khusus untuk PPPK terkait masa kerja:

- PPPK dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.

- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal yang ditentukan tidak menerima THR.

- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan juga tidak mendapatkan gaji ke-13.

- Rumus perhitungan proporsional: (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × Penghasilan 1 bulan

Sementara itu, PNS umumnya menerima THR penuh selama sudah aktif dan memenuhi syarat administratif.

THR PNS 2026 Cair Berapa?

Jika mengacu pada pola dua tahun terakhir, THR PNS diperkirakan tetap dibayarkan sebesar 100 persen atau setara satu kali penghasilan.

Bagi CPNS, perhitungan THR didasarkan pada 80 persen gaji pokok sesuai status kepegawaiannya.

Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah biasanya memberikan tunjangan profesi setara satu bulan gaji sebagai pengganti komponen tukin.

Gaji Pokok PNS 2026 sebagai Dasar Perhitungan

Struktur gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Golongan I

IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

 

Golongan IV

IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Perkiraan Kisaran THR PNS 2026

Karena dibayarkan setara satu kali penghasilan, maka estimasi THR PNS (di luar tukin) berkisar:

Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta

Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta

Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta

Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta

Jika ditambah tunjangan kinerja, nominal THR ASN pusat bisa jauh lebih besar tergantung instansi masing-masing.

Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

Sebagai pembanding, gaji PPPK 2026 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Perlu dicatat, tidak semua instansi memasukkan tunjangan kinerja secara penuh dalam komponen THR.

Jika tukin dibayarkan sebagian atau tidak masuk komponen, nominal yang diterima tentu lebih kecil.

Baca Juga: 5 Keistimewaan Membaca Al-Qur’an di Bulan Ramadhan, Pahalanya Dilipatgandakan hingga Menjadi Penolong di Akhirat

Jadi, Apakah THR PNS dan PPPK Berbeda?

Secara aturan, skema dan komponen THR PNS dan PPPK pada dasarnya sama. Perbedaan nominal lebih disebabkan oleh:

Dengan demikian, besaran THR PNS dan PPPK 2026 bisa saja berbeda secara nominal, tapi bukan karena perbedaan aturan, melainkan karena struktur penghasilan masing-masing pegawai.

Kepastian final tetap menunggu Peraturan Pemerintah resmi yang siap diterbitkan dalam waktu dekat. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#thr #pencairan THR pppk #THR ASN 2026 #pencairan THR PNS #THR PPPK #thr pns #tunjangan hari raya #besaran THR ASN 2026 #thr asn #lebaran 2026