RADARSOLO.COM - Menjelang Idul Fitri 1447 H, jutaan aparatur negara mulai menanti kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Mulai dari PNS, PPPK, guru, hingga pensiunan, seluruhnya masuk dalam daftar penerima tunjangan rutin tahunan tersebut.
Pemerintah memastikan anggaran telah disiapkan.
Pengumuman resmi terkait pencairan THR PNS dan pensiunan tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Lalu, berapa kisaran THR PNS, PPPK, guru, dan pensiunan tahun ini?
Anggaran THR ASN 2026 Tembus Rp55 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, total dana yang dialokasikan untuk THR 2026 mencapai Rp55 triliun.
Angka tersebut meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
Total penerima diperkirakan mencapai 10,5 juta orang, mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Kapan THR Lebaran 2026 Cair?
Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengatakan, pencairan THR direncanakan berlangsung pada minggu pertama bulan puasa atau sekitar 26 Februari 2026.
Namun demikian, saat ini pencairan masih menunggu regulasi atau Peraturan Pemerintah (PP) yang menaunginya.
Pemerintah menargetkan seluruh pembayaran selesai paling lambat 10 hari sebelum Lebaran 2026, yang diprediksi berlangsung pada 20–21 Maret 2026.
Kisaran THR Guru 2026
Besaran THR guru PNS berbeda-beda, tergantung golongan dan masa kerja. THR umumnya setara satu kali penghasilan bulanan yang terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (jika dibayarkan penuh)
Dasar penghitungan gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji Guru PNS per Golongan (Estimasi Dasar THR)
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Nominal THR yang diterima akan mengikuti total komponen penghasilan masing-masing.
Kisaran THR PPPK 2026
Gaji PPPK 2026 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji PPPK per Golongan
Gol I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Gol II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Gol III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Gol IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Gol V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Gol VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Gol VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Gol VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Gol IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Gol X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Gol XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Gol XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Gol XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Gol XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Gol XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Gol XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Gol XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Ketentuan Khusus PPPK
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima THR secara proporsional.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum Lebaran tidak menerima THR.
- Rumus proporsional berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 adalah: Masa kerja (bulan) ÷ 12 × penghasilan 1 bulan.
Perlu dicatat, tidak semua instansi membayarkan tunjangan kinerja secara penuh dalam komponen THR.
Jika tukin dibayarkan sebagian, nominal yang diterima tentu lebih kecil.
Rincian THR Pensiunan PNS 2026
Pensiunan juga masuk daftar penerima THR. Estimasi kisaran yang beredar berdasarkan data resmi sebelumnya adalah:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal tersebut masih bersifat perkiraan dan dapat berubah menunggu keputusan resmi pemerintah.
Masyarakat, khususnya aparatur negara dan pensiunan, kini tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait jadwal dan detail final pencairan THR Lebaran 2026. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria