Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Link Download SE THR 2026 Kemnaker untuk Buruh dan Pekerja Swasta: Cek Aturan Pencairan, Nominal dan Sanksi Bagi Perusahaan

Syahaamah Fikria • Selasa, 3 Maret 2026 | 19:58 WIB

Ilustrasi THR PNS 2026
Ilustrasi THR PNS 2026

RADARSOLO.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta.

Melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, pemerintah menegaskan bahwa THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan, kebijakan ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan finansial pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Poin Utama SE THR 2026, Wajib Penuh dan Tanpa Cicil

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Menaker Yassierli menginstruksikan para pemilik perusahaan untuk mematuhi poin-poin krusial berikut:

1. Pembayaran Paling Lambat H-7

THR wajib cair maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Namun, pemerintah mengimbau perusahaan agar melakukan pembayaran lebih awal guna membantu kelancaran persiapan hari raya pekerja.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” tegas Yassierli

2. Dilarang Dicicil

Berbeda dengan masa pandemi beberapa tahun lalu, pada tahun 2026 ini THR wajib dibayarkan secara kontan dan penuh.

 

3. Cakupan Pekerja

Diberikan kepada karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), hingga buruh harian lepas yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Rumus Perhitungan Besaran THR 2026

Agar tidak terjadi kekeliruan, SE Kemnaker merinci skema penghitungan nominal THR sebagai berikut:

- Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.

- Masa Kerja 1 Bulan (Kurang dari 12 Bulan): Dihitung secara proporsional dengan rumus:(Masa Kerja : 12) x 1 Bulan Upah

- Pekerja Harian Lepas (Masa kerja 12 bulan lebih): Dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.

- Masa kerja kurang dari 12 bulan: Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja berlangsung.

Link Download Surat Edaran THR 2026

Bagi para HRD perusahaan maupun serikat buruh yang ingin mempelajari detail regulasi ini, dokumen resmi dapat diakses melalui tautan di bawah ini:

--LINK DOWNLOAD SURAT EDARAN MENAKER NOMOR M/3/HK.04.00/III/2026 TENTANG PELAKSANAAN THR 2026--

Pastikan mengunduh melalui laman resmi Kemnaker.go.id atau kanal distribusi pemerintah yang valid untuk menghindari dokumen palsu.

Layanan Posko Aduan THR

Menaker juga memerintahkan setiap daerah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk membentuk Posko Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026.

Fasilitas ini disediakan bagi pekerja yang mengalami kendala, seperti THR yang terlambat dibayarkan atau perusahaan yang mencoba melakukan skema cicilan. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#thr #tunjangan hari raya #SE THR #THR 2026 #thr buruh #Idul Fitri 1447 H #THR pekerja swasta #Kemnaker #lebaran 2026