Pengumuman tersebut disampaikan Pemerintah pada Selasa (3/3/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Dalam keterangan resminya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional.
“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga.
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun
Dalam penjelasannya, Airlangga menyebutkan bahwa Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Anggaran itu diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara, yang meliputi ASN pusat, ASN daerah, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.
Khusus THR Pensiunan PNS 2026, pembayaran dilakukan penuh 100 persen.
Komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Airlangga juga menegaskan bahwa pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13.
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” jelasnya.
3,8 Juta Penerima Mulai Pencairan Bertahap
Secara keseluruhan, THR disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta penerima dari kalangan pensiunan.
Untuk kelompok pensiunan, Pencairan THR Pensiunan PNS 2026 telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau memasuki minggu pertama Ramadan.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Airlangga.
Dengan demikian, THR Pensiunan PNS 2026 resmi menjadi salah satu kebijakan penting Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan dan menjelang Lebaran.
Regulasi Mengacu pada PP Tahun Sebelumnya
Hingga saat ini, Pemerintah memang belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru khusus untuk THR 2026.
Namun, ketentuan besar kemungkinan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Dalam Pasal 2 regulasi tersebut dijelaskan bahwa terdapat empat kelompok penerima THR, yakni aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Adapun kategori pensiunan mencakup pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, hingga pensiunan pejabat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Sementara itu, dalam ketentuan Pasal 1 Ayat 7 dijelaskan bahwa pensiunan merupakan aparatur negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya dan memperoleh manfaat pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Rincian Komponen THR Pensiunan PNS 2026
Merujuk pada Pasal 11 PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR Pensiunan PNS 2026 terdiri atas:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan
Pensiun pokok mengacu pada nominal pensiun bulanan terakhir.
Untuk tunjangan keluarga, terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dengan maksimal dua anak.
Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan kebutuhan beras bulanan.
Sementara tambahan penghasilan akan diberikan apabila terdapat kebijakan tambahan dari Pemerintah pada tahun berjalan.
Dengan kebijakan yang telah Resmi diumumkan ini, 3,8 juta penerima dari kalangan pensiunan dapat menyambut Pencairan THR Pensiunan PNS 2026 dengan lebih tenang dan optimistis menghadapi kebutuhan Lebaran tahun ini.(np)