Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

THR Karyawan Swasta 2026 Resmi Diumumkan Pemerintah, 26,5 Juta Pekerja Dipastikan Terima Haknya, Simak Ketentuannya

Nur Pramudito • Rabu, 4 Maret 2026 | 10:05 WIB

THR Karyawan Swasta 2026 Resmi Diumumkan Pemerintah, 26,5 Juta Pekerja Dipastikan Terima Haknya, Simak Ketentuannya
THR Karyawan Swasta 2026 Resmi Diumumkan Pemerintah, 26,5 Juta Pekerja Dipastikan Terima Haknya, Simak Ketentuannya

 

RADARSOLO.COM - Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan THR Karyawan Swasta 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan sekitar 26,5 juta pekerja sektor formal akan mendapatkan hak tunjangan hari raya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengumuman tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian kepada dunia usaha dan pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembayaran THR untuk sektor swasta wajib dilakukan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil.

“Untuk sektor swasta, kewajibannya harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: THR Karyawan Swasta 2026 Wajib Dibayar Penuhi! Pemerintah Tegaskan Aturan, Besaran dan Jadwal Pencairan

Ia menjelaskan bahwa THR Karyawan Swasta 2026 diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dengan besaran setara satu bulan gaji.

Sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional.

Kebijakan THR Karyawan Swasta 2026 ini diproyeksikan berdampak signifikan terhadap perputaran ekonomi nasional.

Pemerintah memperkirakan total dana THR sektor swasta mencapai sekitar Rp124 triliun untuk 26,5 juta pekerja penerima.

Regulasi THR Karyawan Swasta 2026

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan THR keagamaan bagi pekerja dan buruh perusahaan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah agar menindaklanjuti kebijakan THR Karyawan Swasta 2026 di wilayah masing-masing.

Pemberian THR mengacu pada ketentuan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan.

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran secara bertahap.

Batas akhir pencairan THR Karyawan Swasta 2026 adalah maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

Selain itu, pemerintah daerah diminta membentuk posko pengaduan ketenagakerjaan guna mengantisipasi keluhan pekerja terkait pencairan THR.

Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka layanan konsultasi melalui portal resmi THR nasional untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.

Pengumuman teknis kebijakan ini rencananya akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah proses finalisasi kebijakan selesai.

Baca Juga: Link Download SE THR 2026 Kemnaker untuk Buruh dan Pekerja Swasta: Cek Aturan Pencairan, Nominal dan Sanksi Bagi Perusahaan

Perhitungan Besaran THR Karyawan Swasta 2026

Besaran THR Karyawan Swasta 2026 belum ditetapkan secara spesifik, namun diperkirakan masih mengikuti pola tahun sebelumnya.

Mengacu pada ketentuan pengupahan, nominal THR dihitung berdasarkan masa kerja dan komponen gaji.

Umumnya pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR Karyawan Swasta 2026 secara proporsional dengan rumus:

Masa kerja (bulan) ÷ 12 × gaji satu bulan.

Estimasi nominal THR sektor swasta diperkirakan berada pada kisaran beberapa juta rupiah hingga puluhan juta rupiah, tergantung jabatan dan besaran gaji masing-masing pekerja.

Ketentuan Pajak THR Karyawan Swasta 2026

THR bagi pekerja swasta akan dikenakan pajak penghasilan pasal 21.

Pemerintah menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk mempermudah perhitungan pajak. Sistem ini bertujuan agar potongan pajak lebih proporsional dan tidak membebani pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.

THR Karyawan Swasta 2026 dikategorikan sebagai penghasilan tambahan tidak rutin sehingga perhitungannya mengikuti tarif pajak yang berlaku.

Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp5 juta dan menerima THR satu bulan gaji akan memiliki total penghasilan Rp10 juta dalam bulan pencairan.

Jika masuk kategori tarif efektif 2 persen, maka potongan pajak sekitar Rp200 ribu dari total penghasilan bulan tersebut.

Harapan Pemerintah

Melalui kebijakan THR Karyawan Swasta 2026, pemerintah berharap konsumsi masyarakat meningkat menjelang Lebaran dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Pihak perusahaan diimbau menyiapkan dana THR sejak jauh hari agar tidak melanggar aturan dan terhindar dari sanksi hukum.(np)

Editor : Nur Pramudito
#thr #Cara menghitung THR karyawan swasta 2026 #PNS dan Pegawai Swasta #Aturan THR karyawan swasta #THR Pegawai Swasta 2026 #THR Karyawan Swasta #Thr kapan cair #thr karyawan swasta 2026 #THR pegawai swasta 2026 cair kapan #THR 2026 #besaran thr 2026 karyawan swasta #pegawai swasta #jadwal thr karyawan swasta #Surat Edaran THR 2026 #THR karyawan swasta 2026 kapan cair