RADARSOLO.COM - Kabar gembira bagi para ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI dan Polri yang mulai terima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Setelah THR, perhatian aparatur negara kini beralih ke agenda berikutnya, yakni pencairan gaji ke-13.
Pemerintah memastikan tambahan penghasilan tahunan tersebut sudah masuk jadwal pembayaran tahun ini.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan PNS.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan kepada:
- PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan
Kebijakan ini tidak sekadar menambah pemasukan, tetapi dirancang untuk membantu kebutuhan pendidikan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Selain itu, pemerintah juga menjadikannya sebagai instrumen menjaga daya beli masyarakat agar konsumsi domestik tetap stabil.
Kapan Gaji ke-13 PNS 2026 Cair?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 berbeda dengan THR.
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi, saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Airlangga menyebut, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2026, mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya.
“Sedangkan untuk gaji 13 ya seperti biasa, biasanya dibayarkan di bulan Juni,” tegasnya.
Sebagai pembanding, pada 2025 lalu gaji ke-13 juga disalurkan kepada seluruh aparatur negara aktif maupun pensiunan.
Dasar Hukum dan Komponen Gaji ke-13 2026
Pencairan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Komponen Gaji ke-13 Bersumber dari APBN:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Komponen Gaji ke-13 Bersumber dari APBD:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tidak termasuk tukin
Namun, pemerintah daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah, dengan batas maksimal sebesar satu bulan penghasilan.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?
Sama seperti tahun sebelumnya, penerima gaji ke-13 mencakup:
- ASN (PNS dan PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan
Dengan jadwal yang telah ditegaskan akan cair pada Juni 2026, aparatur negara kini tinggal menunggu penerbitan regulasi teknis dan surat edaran resmi dari pemerintah. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria