RADARSOLO.COM - Setiap tahun, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS menerima dua tambahan penghasilan dari pemerintah. Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Namun, masih banyak yang bertanya, apakah gaji ke-13 dan THR PNS atau ASN itu sama?
Pemerintah menegaskan keduanya merupakan kebijakan berbeda, baik dari sisi waktu pencairan, tujuan, maupun komponen pembayaran.
THR Berbeda dengan Gaji ke-13
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa gaji ke-13 ASN 2026 akan dicairkan pada Juni 2026.
Ia menekankan agar publik tidak menyamakan dua kebijakan tersebut.
“Saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga, Selasa (3/3/2026).
Kebijakan ini menyasar PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Perbedaan THR dan Gaji ke-13
1. Perbedaan Waktu Pencairan
THR ASN 2026:
- Mulai dicairkan sejak 26 Februari 2026
- Disalurkan menjelang Hari Raya Idulfitri
- Dibayarkan penuh (full)
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk THR tahun ini mencapai Rp55 triliun, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat menjelang hari besar keagamaan.
Gaji ke-13 ASN 2026:
- Dijadwalkan cair pada Juni 2026
- Mengikuti pola tahunan menjelang tahun ajaran baru sekolah
- Dicairkan setelah penyaluran THR selesai
2. Perbedaan Tujuan Kebijakan
THR ASN 2026:
Dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang hari besar keagamaan (Idul Fitri 2026). Fokusnya adalah membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan pangan dan transportasi mudik.
Gaji ke-13 ASN 2026:
Diproyeksikan sebagai bantuan biaya pendidikan. Mengingat bulan Juni merupakan periode tahun ajaran baru sekolah, dana ini diharapkan meringankan beban orang tua untuk biaya masuk sekolah atau perlengkapan akademik anak.
Dari sisi makroekonomi, keduanya berfungsi sebagai stimulus fiskal.
Belanja pegawai dalam jumlah besar biasanya mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga, terutama di sektor pendidikan, ritel, transportasi, dan kebutuhan pokok.
Komponen THR ASN 2026
THR ASN 2026 dibayarkan secara penuh dengan komponen:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi
Pembayaran berlaku untuk ASN pusat dan daerah, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 berbeda tergantung sumber anggaran.
Bersumber dari APBN (ASN Pusat):
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (maksimal 100 persen)
Bersumber dari APBD (ASN Daerah):
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tidak termasuk tukin
Namun ASN daerah dapat menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah, maksimal setara satu bulan penghasilan.
Bagaimana dengan Pensiunan?
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan sebelumnya, meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Pembayaran tidak dipotong iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pembayaran telah diperhitungkan dalam APBN 2026 sehingga tidak mengganggu program prioritas lainnya.
Kebijakan THR dan gaji ke-13 dinilai memiliki dampak signifikan terhadap perputaran uang di masyarakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, konsumsi domestik tetap menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria