Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Terungkap! THR Karyawan Swasta 2026 Tetap Kena Pajak PPh Pasal 21, Begini Cara Hitung Potongan yang Dipotong dari Gaji

Nur Pramudito • Kamis, 5 Maret 2026 | 12:39 WIB

Terungkap! THR Karyawan Swasta 2026 Tetap Kena Pajak PPh Pasal 21, Begini Cara Hitung Potongan yang Dipotong dari Gaji
Terungkap! THR Karyawan Swasta 2026 Tetap Kena Pajak PPh Pasal 21, Begini Cara Hitung Potongan yang Dipotong dari Gaji

RADARSOLO.COM - Kabar mengenai THR Karyawan Swasta 2026 kena pajak akhirnya dipastikan pemerintah.

Harapan sebagian pekerja agar Tunjangan Hari Raya (THR) bebas dari potongan pajak belum bisa terwujud tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR bagi pekerja sektor swasta tetap mengikuti regulasi perpajakan yang berlaku, termasuk kewajiban pemotongan PPh Pasal 21.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan yang membuat THR terbebas dari pajak.

“Pelaksanaan pemberian THR masih mengikuti aturan perpajakan yang ada,” ujarnya.

Dengan demikian, THR Karyawan Swasta 2026 kena pajak sebagaimana ketentuan pajak penghasilan yang berlaku saat ini.

Buruh Minta THR Bebas Pajak

Kebijakan ini sebelumnya mendapat kritik dari kalangan buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta pemerintah menghentikan pemotongan pajak terhadap THR.

Menurutnya, bagi pekerja, THR merupakan tambahan penghasilan yang biasanya digunakan untuk kebutuhan mudik serta merayakan hari raya bersama keluarga.

Ia menilai pemotongan pajak terhadap THR dinilai memberatkan pekerja dengan penghasilan terbatas.

“Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun berikutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/3/2026).

Ia berharap aspirasi tersebut dapat dipertimbangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemerintah masih akan mempelajari lebih lanjut usulan tersebut.

“Harus kita kaji lagi,” katanya.

Aturan THR Karyawan Swasta 2026 Kena Pajak

Mengacu pada informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, pemotongan PPh Pasal 21 atas THR dilakukan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Skema ini merujuk pada:

Dalam aturan tersebut, THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak tetap yang menjadi objek pajak penghasilan.

Karena itu, THR Karyawan Swasta 2026 kena pajak dengan perhitungan yang digabung bersama penghasilan bulanan.

Cara Hitung Potongan Pajak THR

Untuk memahami cara hitung potongan PPh Pasal 21, berikut contoh sederhana perhitungannya.

Misalnya:

1. Hitung Total Penghasilan Bulan Maret

Gaji + THR

Rp5.000.000 + Rp5.000.000 = Rp10.000.000

2. Tentukan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Untuk kategori tersebut, penghasilan Rp9.650.001 – Rp10.050.000 dikenakan tarif efektif 2 persen.

3. Hitung Pajak

2% × Rp10.000.000 = Rp200.000

4. Penghasilan Bersih

Total penghasilan setelah dipotong pajak:

Rp10.000.000 – Rp200.000 = Rp9.800.000

Artinya, potongan pajak tersebut akan langsung dipotong dari gaji dan THR pada bulan yang sama.

Perhitungan tahunan nantinya tetap akan disesuaikan kembali menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Aturan Pemberian THR 2026

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Beberapa ketentuan penting dalam aturan tersebut antara lain:

Selain itu, pemerintah juga membuka posko pengaduan THR di berbagai daerah untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan perusahaan yang terlambat membayar atau tidak memberikan THR dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan aturan tersebut, meski THR Karyawan Swasta 2026 kena pajak PPh Pasal 21, pemerintah memastikan hak pekerja tetap terlindungi dan pembayaran THR dilakukan tepat waktu menjelang Hari Raya.(np)

Editor : Nur Pramudito
#rumus hitung THR karyawan kontrak #PPh Pasal 21 #Aturan THR karyawan swasta #THR Pegawai Swasta 2026 #THR pegawai swasta 2026 cair kapan #Cara Hitung Potongan Pajak THR Karyawan Swasta 2026 #potongan pajak #thr pegawai swasta #potongan THR karyawan swasta #THR karyawan swasta 2026 kapan cair