RADARSOLO.COM - Kabar mengenai THR Karyawan Swasta 2026 kena pajak akhirnya dipastikan pemerintah.
Harapan sebagian pekerja agar Tunjangan Hari Raya (THR) bebas dari potongan pajak belum bisa terwujud tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR bagi pekerja sektor swasta tetap mengikuti regulasi perpajakan yang berlaku, termasuk kewajiban pemotongan PPh Pasal 21.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan yang membuat THR terbebas dari pajak.
“Pelaksanaan pemberian THR masih mengikuti aturan perpajakan yang ada,” ujarnya.
Dengan demikian, THR Karyawan Swasta 2026 kena pajak sebagaimana ketentuan pajak penghasilan yang berlaku saat ini.
Buruh Minta THR Bebas Pajak
Kebijakan ini sebelumnya mendapat kritik dari kalangan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta pemerintah menghentikan pemotongan pajak terhadap THR.
Menurutnya, bagi pekerja, THR merupakan tambahan penghasilan yang biasanya digunakan untuk kebutuhan mudik serta merayakan hari raya bersama keluarga.
Ia menilai pemotongan pajak terhadap THR dinilai memberatkan pekerja dengan penghasilan terbatas.
“Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun berikutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/3/2026).
Ia berharap aspirasi tersebut dapat dipertimbangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemerintah masih akan mempelajari lebih lanjut usulan tersebut.
“Harus kita kaji lagi,” katanya.
Aturan THR Karyawan Swasta 2026 Kena Pajak
Mengacu pada informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, pemotongan PPh Pasal 21 atas THR dilakukan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Skema ini merujuk pada:
-
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023
Dalam aturan tersebut, THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak tetap yang menjadi objek pajak penghasilan.
Karena itu, THR Karyawan Swasta 2026 kena pajak dengan perhitungan yang digabung bersama penghasilan bulanan.
Cara Hitung Potongan Pajak THR
Untuk memahami cara hitung potongan PPh Pasal 21, berikut contoh sederhana perhitungannya.
Misalnya:
-
Gaji bulanan pekerja: Rp5.000.000
-
THR yang diterima: Rp5.000.000
-
Status: menikah tanpa tanggungan (K/0)
1. Hitung Total Penghasilan Bulan Maret
Gaji + THR
Rp5.000.000 + Rp5.000.000 = Rp10.000.000
2. Tentukan Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Untuk kategori tersebut, penghasilan Rp9.650.001 – Rp10.050.000 dikenakan tarif efektif 2 persen.
3. Hitung Pajak
2% × Rp10.000.000 = Rp200.000
4. Penghasilan Bersih
Total penghasilan setelah dipotong pajak:
Rp10.000.000 – Rp200.000 = Rp9.800.000
Artinya, potongan pajak tersebut akan langsung dipotong dari gaji dan THR pada bulan yang sama.
Perhitungan tahunan nantinya tetap akan disesuaikan kembali menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Aturan Pemberian THR 2026
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Beberapa ketentuan penting dalam aturan tersebut antara lain:
-
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
-
THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
-
Berlaku bagi pekerja dengan status PKWT maupun PKWTT.
-
Pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih menerima THR sebesar 1 bulan gaji.
-
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima THR secara proporsional.
Selain itu, pemerintah juga membuka posko pengaduan THR di berbagai daerah untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan perusahaan yang terlambat membayar atau tidak memberikan THR dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan aturan tersebut, meski THR Karyawan Swasta 2026 kena pajak PPh Pasal 21, pemerintah memastikan hak pekerja tetap terlindungi dan pembayaran THR dilakukan tepat waktu menjelang Hari Raya.(np)
Editor : Nur Pramudito