RADARSOLO.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi dasar hukum teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Penerbitan PMK ini merupakan langkah cepat pemerintah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, regulasi kali ini hadir dengan format yang lebih ringkas.
Langkah ini diambil guna menyederhanakan birokrasi dan menciptakan standar peraturan jangka panjang yang lebih efisien bagi satuan kerja di seluruh Indonesia.
Poin-Poin Penting dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026
Bagi para bendahara instansi maupun penerima manfaat, terdapat beberapa perubahan mekanisme dan poin utama yang perlu diperhatikan dalam Juknis terbaru ini:
1. Mekanisme Pembayaran Berbasis Digital
Dalam Pasal 6, ditegaskan bahwa perhitungan pembayaran THR dan Gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
Penggunaan aplikasi berbasis desktop hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat atau jika sistem web belum dapat diakses, dengan tetap melampirkan arsip data komputer versi terbaru.
2. Pembayaran Langsung ke Rekening
Pemerintah mengutamakan mekanisme pembayaran langsung kepada penerima (Sistem LS).
Dana akan ditransfer dalam bentuk uang ke rekening masing-masing aparatur negara.
Jika mekanisme transfer langsung terkendala, pembayaran baru dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran di satuan kerja terkait.
3. Pemisahan Surat Perintah Membayar (SPM)
Guna menjaga ketertiban administrasi, SPM untuk THR dan gaji ke-13 harus diterbitkan secara tersendiri dan terpisah dari SPM gaji atau tunjangan bulanan rutin.
Hal ini berlaku untuk seluruh kementerian, lembaga, termasuk satuan kerja di bawah Kementerian Pertahanan dan TNI.
4. Ketentuan bagi Pensiunan dan Satker Khusus
Penyaluran THR pensiunan 2026 tetap dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Kedua lembaga ini wajib mengajukan tagihan paling lambat satu hari kerja sebelum masa pembayaran dimulai.
Bagi Badan Layanan Umum (BLU) yang dananya bersumber dari PNBP, proses pertanggungjawaban dilakukan melalui mekanisme surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
Sementara untuk satuan kerja di bawah perwakilan RI di luar negeri mengikuti tata cara pelaksanaan APBN khusus yang berlaku di luar negeri melalui sistem SAKTI.
Komponen dan Besaran
Merujuk pada Pasal 2 ayat (2), rincian mengenai daftar penerima, komponen tunjangan, besaran nominal, hingga jadwal waktu pencairan akan dilaksanakan sesuai dengan ketetapan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
PMK ini berfungsi sebagai panduan administratif bagi instansi untuk memastikan dana tersebut sampai ke tangan penerima tanpa kendala teknis.
Link Download Juknis THR dan Gaji 13 Tahun 2026
Dokumen fisik PMK Nomor 13 Tahun 2026 sangat penting sebagai rujukan bagi pengelola keuangan di instansi pemerintah.
Masyarakat dan aparatur negara dapat mengunduh salinan resmi peraturan tersebut melalui tautan di bawah ini:
KLIK DI SINI: Link Download PMK Nomor 13 Tahun 2026 (JDIH Kemenkeu)
Editor : Syahaamah Fikria