RADARSOLO.COM - Pencairan THR Pensiunan PNS 2026 saat ini sedang berlangsung secara bertahap sejak akhir Februari 2026.
Setelah proses penyaluran dilakukan melalui Taspen, pemerintah kini juga mulai mengungkap informasi terkait jadwal gaji ke-13 bagi aparatur negara dan para pensiunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa ketentuan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui regulasi terbaru.
Aturan teknis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman resmi dalam proses penyaluran THR maupun gaji ke-13 untuk seluruh penerima yang berasal dari anggaran negara.
“Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN,” tulis aturan yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan tersebut.
Dengan regulasi tersebut, pemerintah memastikan pencairan THR Pensiunan PNS 2026 melalui Taspen berjalan lebih tertib dan terintegrasi dengan sistem keuangan negara.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Usai Lebaran Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024, Ini Nominal per Golongan
Mekanisme Pencairan Menggunakan Sistem Digital
Salah satu poin penting dalam aturan terbaru ini adalah penerapan sistem digital dalam proses penghitungan pembayaran.
Pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa seluruh perhitungan nominal THR Pensiunan PNS 2026 maupun gaji ke-13 harus dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web.
Jika terjadi kendala teknis pada sistem tersebut, instansi pemerintah diperbolehkan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop sebagai alternatif.
Setelah perhitungan selesai dilakukan, langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).
Dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan kelompok penerima dan selanjutnya diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk memperoleh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Prosedur ini diterapkan oleh pemerintah agar proses pembayaran THR Pensiunan PNS 2026, Taspen, serta jadwal gaji ke-13 dapat berjalan lebih transparan dan akurat.
Alur Pengajuan Pencairan Dana
Secara umum, proses pencairan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
-
Instansi menerbitkan dokumen SPM-LS yang dikelompokkan sesuai kategori penerima.
-
Jika menggunakan aplikasi desktop, pengajuan harus menyertakan arsip data komputer terbaru sebagai cadangan.
-
Dokumen SPM-LS kemudian diajukan ke KPPN untuk diproses menjadi SP2D.
Selain itu, dokumen pembayaran untuk THR Pensiunan PNS 2026 dan gaji ke-13 dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan rutin.
Pemisahan dokumen ini juga memungkinkan instansi untuk memproses pembayaran susulan jika terjadi kekurangan pembayaran.
Aturan Khusus untuk Beberapa Instansi
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menetapkan mekanisme khusus bagi sejumlah lembaga tertentu.
Beberapa di antaranya meliputi:
-
Kementerian Pertahanan dan TNI, yang tetap mengikuti ketentuan pembayaran belanja pegawai di lingkungan militer serta sistem SAKTI.
-
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang proses pencairannya menyesuaikan aturan pelaksanaan APBN di luar negeri.
-
Badan Layanan Umum (BLU), khususnya yang sumber pembayaran THR berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pensiunan Tetap Disalurkan Melalui Taspen dan Asabri
Bagi para pensiunan, kabar baiknya penyaluran THR Pensiunan PNS 2026 maupun gaji ke-13 tetap dilakukan melalui dua BUMN pengelola dana pensiun, yakni Taspen dan Asabri.
Kedua lembaga tersebut bertanggung jawab memastikan dana sampai ke rekening penerima tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, Taspen dan Asabri diwajibkan mengajukan tagihan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling lambat satu hari kerja sebelum jadwal pencairan dimulai.
Dengan mekanisme ini, THR Pensiunan PNS 2026, Taspen, serta jadwal gaji ke-13 yang dibocorkan pemerintah diharapkan dapat disalurkan secara tepat waktu dan tanpa kendala bagi seluruh penerima manfaat.(np)
Editor : Nur Pramudito