RADARSOLO.COM - Menjelang Idul Fitri, perhatian para ASN, khususnya guru, selalu tertuju pada pencairan THR Guru dan Gaji ke-13 ASN 2026.
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah, kapan dana tersebut akan segera cair dan apakah mekanismenya masih sama dengan tahun sebelumnya?
Pemerintah telah memberikan panduan melalui PMK 13/2026, yang mengatur secara rinci petunjuk teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 yang bersumber dari APBN.
Memahami regulasi ini penting agar guru tidak kebingungan saat informasi mulai ramai beredar di grup maupun media sosial.
Baca Juga: Cara Hitung THR PNS, PPPK, Pensiunan & Guru 2026 Sesuai PMK 13/2026, Cair 100 Persen Tanpa Potongan
PMK 13/2026 Jadi Dasar Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR Guru dan Gaji ke-13 ASN 2026 tetap menggunakan mekanisme administrasi keuangan negara.
Artinya, setiap instansi pemerintah akan menyalurkan dana melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing.
Dengan kata lain, dana THR dan Gaji ke-13 telah dialokasikan resmi dalam APBN, sehingga menjadi hak setiap ASN yang memang disiapkan pemerintah setiap tahunnya.
Mekanisme Transfer Langsung ke Rekening Guru
Salah satu poin penting adalah mekanisme pembayaran. THR Guru dan Gaji ke-13 ASN 2026 dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Tidak ada lagi bentuk barang atau sembako—semua dilakukan secara digital dan transparan.
Jika ada kendala sehingga transfer langsung tidak bisa dilakukan, mekanisme alternatif melalui bendahara pengeluaran instansi tetap tersedia.
Namun pemerintah kini lebih mengutamakan transfer langsung ke rekening untuk mempercepat proses pencairan.
Perhitungan THR dan Gaji ke-13 Pakai Sistem Digital
Perhitungan besaran THR Guru dan Gaji ke-13 ASN 2026 kini dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web maupun desktop.
Sistem digital ini membantu instansi pemerintah menghitung hak setiap ASN secara lebih akurat dan meminimalkan kesalahan data.
Bagi guru, ini berarti pencairan dana akan lebih tertib, terjadwal, dan lebih cepat.
Guru Mutasi atau Pindah Instansi Tetap Mendapat Hak
Bagi guru atau ASN yang mengalami mutasi, instansi asal akan menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang menjelaskan status THR dan Gaji ke-13.
Jika belum dicairkan, instansi baru akan melanjutkan pembayaran. Jadi hak tunjangan tidak hilang meski ada perpindahan tugas.
Kapan THR Guru 2026 Diperkirakan Cair?
Meski PMK 13/2026 tidak menyebut tanggal pasti, pemerintah biasanya menyalurkan THR ASN sekitar H-14 sebelum Lebaran.
Dengan pola ini, kemungkinan THR Guru 2026 akan segera cair dalam periode tersebut.
Tetap Mengacu pada Informasi Resmi
Di tengah banyaknya informasi di media sosial, guru disarankan selalu merujuk pada sumber resmi, seperti PMK, agar tidak salah informasi.
Dengan memahami mekanisme, alur transfer, dan hak yang diterima, guru bisa lebih siap menyambut pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026.(np)
Editor : Nur Pramudito