RADARSOLO.COM – Pemerintah resmi memperluas kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 1 hari dalam sepekan bagi sektor swasta.
Langkah ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja pada Rabu (1/4/2026).
Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur secara instruktif, kebijakan WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan atau anjuran.
Pemerintah memberikan fleksibilitas penuh kepada perusahaan untuk menentukan hari kerja jarak jauh tersebut sesuai dengan karakteristik operasional masing-masing.
Baca Juga: Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat Picu Kekhawatiran, DPR Ingatkan Rawan Disalahgunakan Jadi Long Weekend
Anjuran WFH Hari Jumat Agar Selaras dengan ASN
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta menyatakan, meskipun sama-sama diterapkan WHF 1 hari dalam sepekan, perusahaan bebas memilih hari.
Artinya tidak harus hari Jumat, seperti yang diberlakukan untuk ASN.
Namun, jika ingin selaras dengan ASN, maka pilihan bisa dijatuhkan di hari Jumat.
"Untuk pekerja swasta, sifatnya hanya anjuran. Jika ingin in-line dengan teman-teman ASN, pilihannya bisa di hari Jumat. Namun, karena setiap perusahaan memiliki kekhasan masing-masing, teknisnya kami kembalikan kepada manajemen perusahaan," ujar Yassierli.
Menaker menekankan, kebijakan ini bukan sekadar respons terhadap efisiensi energi, melainkan momentum transformasi budaya kerja baru yang lebih adaptif tanpa mengorbankan produktivitas.
Poin Penting SE Menaker
Dalam Surat Edaran tersebut, Kemnaker menetapkan sejumlah rambu-rambu yang wajib dipatuhi perusahaan dalam mengimplementasikan WFH seminggu sekali:
Hak Pekerja Terjamin: Perusahaan dilarang memotong upah/gaji dan hak lainnya selama karyawan menjalankan WFH.
Baca Juga: Pemkab Boyolali Kaji Opsi Wajibkan ASN Ngantor Naik Sepeda, Respons Atas Surat Edaran WFH Satu Hari
Cuti Tahunan Aman: Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.
Kewajiban Pekerja: Karyawan yang WFH wajib tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara penuh sesuai jam kerja.
Kontrol Kinerja: Perusahaan harus memastikan kualitas layanan dan produktivitas tetap terjaga meskipun staf bekerja dari rumah.
Baca Juga: Permohonan E-KTP Membeludak, Klaim Stok Blangko Aman
Daftar Perusahaan yang Bisa WFH
Kebijakan WFH satu hari sepekan ini diprioritaskan bagi perusahaan yang lini bisnisnya dapat dijalankan secara digital atau jarak jauh (back office).
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor strategis yang membutuhkan kehadiran fisik, di antaranya:
1. Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi)
2. Sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik)
3. Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah)
4. Sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan)
5. Sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi)
Baca Juga: Tambah 4 Destinasi Baru, Disporapar Boyolali Catat Kenaikan 24 Ribu Wisatawan Selama Lebaran
6. Sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality)
7. Sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner)
8. Sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman)
9. Sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek)
Optimasi Energi di Tempat Kerja
Selain mengatur pola kerja, SE Nomor M/6/HK.04/III/2026 juga mewajibkan perusahaan melaksanakan program efisiensi energi.
Hal ini mencakup penggunaan peralatan kerja hemat listrik, penguatan budaya hemat energi di kantor, serta pemantauan konsumsi bahan bakar secara terukur. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria