RADARSOLO.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis payung hukum terkait kebijakan bekerja dari rumah bagi sektor privat.
Melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026, pemerintah mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home (WFH) 1 hari dalam sepekan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang menyasar efisiensi nasional.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa bagi sektor swasta, aturan ini bersifat anjuran yang fleksibel.
Perusahaan diberikan keleluasaan untuk menentukan hari pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing, meskipun pemerintah menyarankan hari Jumat agar selaras dengan jadwal Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: SE WFH Karyawan Swasta 2026 Resmi Terbit, Apakah Gaji Ikut Dipotong saat Tak Berangkat Ngantor?
Aturan WFH Swasta: Gaji Utuh dan Cuti Tidak Dipotong
Dalam dokumen resmi tersebut, Kemnaker memberikan jaminan perlindungan bagi hak-hak pekerja.
Ada beberapa poin krusial yang diatur agar pelaksanaan WFH tidak merugikan karyawan, di antaranya:
Pembayaran Upah: Upah/gaji lainnya wajib dibayarkan penuh sesuai ketentuan, tanpa potongan akibat WFH 1 hari sepekan.
Hak Cuti: Pelaksanaan kerja dari rumah tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
Produktivitas: Karyawan tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab secara penuh, sementara perusahaan harus menjamin kualitas layanan tetap terjaga.
Daftar Sektor yang Dikecualikan dari WFH
Pemerintah menyadari bahwa tidak semua bidang pekerjaan dapat dilakukan secara jarak jauh.
Oleh karena itu, SE Menaker ini memberikan pengecualian bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung, seperti:
Baca Juga: WFH ASN Disorot DPRD Solo: Tanpa Pengawasan Ketat, Bisa Jadi Libur Terselubung
- Sektor Kesehatan: Rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi
- Sektor Energi dan Infrastruktur: Pengelolaan BBM, listrik, air bersih, jalan tol, dan pengangkutan sampah.
- Sektor Logistik dan Transportasi: Jasa pengiriman, pergudangan, angkutan barang, dan penumpang.
- Sektor Ritel dan Pangan: Pasar, supermarket (bahan pokok), restoran, kafe, dan usaha kuliner.
- Sektor Industri dan Produksi: Pabrik yang mengoperasikan mesin atau lini produksi fisik.
- Sektor Jasa dan Keuangan: Perbankan (layanan langsung), lembaga keuangan non bank, asuransi, perhotelan, keamanan, dan bursa efek.
Optimasi Energi di Lingkungan Kerja
Selain pola kerja fleksibel, Surat Edaran ini juga mendorong transformasi budaya hemat energi di perkantoran.
Perusahaan diminta mulai memanfaatkan teknologi hemat energi serta mengendalikan konsumsi listrik dan bahan bakar melalui kebijakan operasional yang terukur.
"Semangatnya adalah menjadikan kondisi saat ini sebagai momentum adaptif untuk cara kerja baru dan penggunaan energi secara bijak," ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).
Link Download PDF SE Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026
Bagi pimpinan perusahaan, HRD, maupun karyawan yang ingin membaca detail teknis dan lampiran lengkap mengenai kebijakan ini, dokumen resmi dapat diunduh melalui saluran resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Unduh Dokumen di Sini:
Link Download PDF SE Menaker tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja
Editor : Syahaamah Fikria