Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

WFH Jumat Berlaku, Tapi Tidak Semua ASN di Jateng Bisa Ikut: Ini Sektor yang Wajib Masuk Kantor

Kabun Triyatno • Rabu, 1 April 2026 | 18:16 WIB
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno. (Humas Pemprov Jateng)
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno. (Humas Pemprov Jateng)

 

RADARSOLO.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyiapkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. 

Hal ini sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Edaran Mendagri itu mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Baca Juga: WFH Tak Bisa Diterapkan Seragam, Pakar UNS: Banyak Sektor Tetap Butuh Tatap Muka

“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah dengan mendasarkan yang ada di surat edaran Menteri Dalam Negeri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno usai menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR di Gradhika Bhakti Praja, Rabu 1 April 2026.

Kebijakan itu, kata dia, juga sejalan dengan kebijakan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Baca Juga: Link Download PDF SE Menaker tentang WFH Karyawan Swasta 2026, Cek Aturan Lengkap Hak Gaji dan Cuti WFH 1 Hari Sepekan

Menurut dia, Pemprov Jateng untuk sementara berencana mengikuti pola yang diatur pemerintah pusat, yakni pelaksanaan WFH pada hari Jumat. Pertimbangannya, hari Jumat memiliki waktu kerja yang lebih pendek karena dijeda salat Jumat.

Sumarno mengatakan, Pemprov Jateng masih mematangkan instrumen pengendalian dan pengukuran kinerja ASN selama WFH. Menurut dia, penerapan WFH di pemerintah provinsi lebih kompleks dibanding kementerian atau lembaga, karena cakupan urusan pelayanan di daerah jauh lebih luas.

Baca Juga: Mayoritas ASN Berada di Sektor Pelayanan, Aturan WFH Hari Jumat di Wonogiri Belum Pasti

Ia menjelaskan, bila kementerian atau lembaga pada umumnya hanya menangani satu bidang urusan, pemerintah provinsi mengelola berbagai layanan publik lintas sektor. Karena itu, pengawasan, pembagian kerja, dan ukuran capaian kinerja ASN harus disiapkan secara rinci sebelum kebijakan diterapkan.

Dalam SE Mendagri, lanjut dia, juga sudah diatur klasifikasi bidang atau jenis layanan yang dapat menerapkan WFH dan yang tidak dapat melaksanakannya sama sekali. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat dipastikan tetap berjalan secara langsung.

Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Edaran Mendagri itu juga mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaannya.

Sumarno menegaskan, konsep yang tengah disiapkan Pemprov Jateng mewajibkan ASN yang menjalankan WFH benar-benar bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain. Mekanisme presensi, kata dia, akan dirancang untuk memastikan ASN melakukan absensi dari rumah masing-masing.

“Nanti konsepnya adalah di work from home, mereka di rumah, tagging-nya mereka juga di rumah. Nanti kalau ada kekhawatiran pergi itu juga pasti terhindari karena dia harus tagging di rumah. Dia tidak bisa di tempat-tempat (selain di rumah),” katanya.

Terkait pengawasan, Pemprov Jateng akan mengukur efektivitas WFH dari dua aspek, yakni hasil kerja dan kedisiplinan. Hasil kerja akan dilihat dari produk atau keluaran pekerjaan, sedangkan pengawasan dilakukan melalui absensi dan instrumen kontrol lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan pelaksanaan WFH harus tetap mengutamakan pelayanan publik. Menurut dia, sistem pengawasan atas WFH pada dasarnya sudah tersedia dan kebijakan tersebut bukan hal baru, karena sebelumnya juga telah dibahas Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB. 

Ia juga menilai skema WFH satu hari per pekan dapat menjadi bagian dari upaya penghematan energi, tetapi harus diterapkan secara selektif.

Ia menegaskan, sektor-sektor pelayanan yang tidak dapat digantikan melalui digitalisasi maupun komputerisasi harus tetap berjalan normal agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Yang tidak bisa tergantikan pelayanan itu lewat digitalisasi atau lewat komputerisasi, ya harus selektif. Jangan sampai rakyat ditinggalkan atau masyarakat ditinggalkan gara-gara WFH,” tegasnya. (*)

Editor : Kabun Triyatno
#Work From Home #pemprov jateng #Aparatur Sipil Negara (ASN) #layanan publik