RADARSOLO.COM - Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan terkait komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 beserta jadwal pencairan yang kini mengacu pada PMK No. 13 Tahun 2026.
Aturan ini melengkapi regulasi sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut resmi diumumkan pada 3 Maret 2026 bersamaan dengan informasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah menegaskan bahwa kedua stimulus ini diberikan kepada Aparatur Negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian sekaligus untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya kalangan aparatur negara dan penerima pensiun.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Dalam regulasi terbaru, komponen Gaji ke-13 dibedakan berdasarkan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.
1. Bersumber dari APBN:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan atau kelas jabatan
2. Bersumber dari APBD (khusus PNS dan PPPK):
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan (maksimal setara 1 bulan, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah)
Untuk tenaga pendidik, terdapat ketentuan khusus. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap memperoleh pengganti berupa tunjangan profesi.
Sementara dosen dengan jabatan profesor juga bisa menerima tunjangan kehormatan.
Adapun aparatur negara yang bertugas di luar negeri berhak mendapatkan tambahan hingga 50 persen dari tunjangan penghidupan luar negeri jika tidak menerima tunjangan kinerja.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Terkait jadwal pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026, pemerintah memastikan proses penyaluran dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing penerima.
Kebijakan ini bertujuan menjaga transparansi serta memastikan dana diterima secara utuh.
Namun, apabila terjadi kendala teknis pada rekening, pencairan dapat difasilitasi melalui bendahara pengeluaran di masing-masing satuan kerja.
Mekanisme Pencairan Sesuai PMK No. 13 Tahun 2026
Dalam PMK No. 13 Tahun 2026, dijelaskan bahwa seluruh proses penghitungan Gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
Jika terjadi gangguan, instansi diperbolehkan menggunakan aplikasi desktop dengan syarat melampirkan data cadangan terbaru.
Alur pencairan dimulai dari penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang terpisah dari pembayaran gaji rutin.
Selanjutnya, dokumen diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Peran Taspen dan ASABRI untuk Pensiunan
Khusus bagi pensiunan, pencairan Gaji ke-13 dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Kedua lembaga ini wajib mengajukan tagihan paling lambat satu hari kerja sebelum jadwal pencairan dimulai.
Langkah tersebut penting untuk memastikan dana diterima tepat waktu.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga disusun terpisah dari laporan pembayaran pensiun bulanan guna menjaga akuntabilitas keuangan negara.(np)
Editor : Nur Pramudito