Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Bocoran Nominal Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2026 Berdasarkan Jabatan dan Pendidikan, Tertinggi Tembus Puluhan Juta

Syahaamah Fikria • Selasa, 14 April 2026 | 20:02 WIB
Update Info Terbaru Gaji ke-13 ASN Cair Tanpa Potongan Juni 2026, Simak Rincian dan Syarat Lengkap Penerimanya
Gaji ke-13 ASN cair Juni 2026.

RADARSOLO.COM – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air. Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal dan besaran nominal gaji ke-13 yang akan mulai masuk ke rekening pada Juni 2026 mendatang. 

Tidak tanggung-tanggung, bagi pemegang jabatan tertentu, total pendapatan tambahan ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Ketentuan teknis mengenai pencairan gaji ke-13 ASN ini diatur secara detail dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Baca Juga: Terjawab! Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair, Ini Jadwal Resmi Versi PP Nomor 9 Tahun 2026

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan regulasi terbaru, gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif saja. 

Berikut adalah daftar lengkap penerimanya:

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT April 2026, Cair ke Rekening Tanpa Perlu Aplikasi!

Komponen Gaji Ke-13: Bukan Hanya Gaji Pokok

Nominal yang diterima setiap pegawai dipastikan berbeda-beda. 

Hal ini dikarenakan gaji ke-13 merupakan akumulasi dari beberapa komponen penghasilan. 

Merujuk pada PMK Nomor 13 Tahun 2026, rincian komponennya meliputi:

Penting untuk dicatat bahwa besaran tunjangan kinerja bisa berbeda signifikan tergantung pada peringkat jabatan, kelas jabatan, serta instansi (pusat atau daerah) tempat ASN bertugas.

Baca Juga: Info Liga 4: Indriyanto Resmi Ditunjuk Sebagai Pelatih Baru Persebi Boyolali

Daftar Besaran Maksimal Gaji Ke-13 Berdasarkan Jabatan

Mengacu pada lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah rincian plafon maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di berbagai instansi pemerintah dan lembaga non-struktural:

Daftar Besaran Maksimal Gaji Ke-13 Berdasarkan Jabatan

Mengacu pada lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah rincian plafon maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di berbagai instansi pemerintah dan lembaga non struktural:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

Ketua/Kepala: Rp31.474.800

Wakil Ketua: Rp29.665.400

Sekretaris: Rp28.104.300

Anggota: Rp28.104.300

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural (Setara Eselon)

Eselon I/JPT Utama/Madya: Rp24.886.200

Eselon II/JPT Pratama: Rp19.514.300

Eselon III/Jabatan Administrator: Rp13.842.300

Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp10.612.900

Baca Juga: RASOHISTORI: Drama Di Menit ke-40! Dua Pemain Diusir, Persis Solo Tetap Tak Berdaya di Tanah Papua

3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

Bagi pegawai non ASN yang bertugas di instansi pemerintah maupun perguruan tinggi negeri baru, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan masa pengabdian:

Pendidikan S2/S3/Sederajat:

Pendidikan S1/DIV/Sederajat:

Baca Juga: Soroti Lesunya Ekonomi dan Pariwisata, DPRD Karanganyar Sebut karena Jalan Rusak

 

Pendidikan SMA/DI/Sederajat:

Jadwal Pencairan Siap Masuk Rekening Juni 2026

Pemerintah menargetkan seluruh proses administrasi dan pembayaran tuntas pada bulan Juni 2026. 

Anggaran ini dibebankan langsung pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing kementerian, lembaga, atau satuan kerja terkait.

Kebijakan gaji ke-13 ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli para aparatur negara, tetapi juga memberikan ketenangan finansial bagi keluarga ASN dalam menghadapi pengeluaran rutin tahunan, seperti biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru.

Editor : Syahaamah Fikria
#asn #gaji ke-13 #gaji ke-13 ASN #PMK Nomor 13 tahun 2026