RADARSOLO.COM – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air. Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal dan besaran nominal gaji ke-13 yang akan mulai masuk ke rekening pada Juni 2026 mendatang.
Tidak tanggung-tanggung, bagi pemegang jabatan tertentu, total pendapatan tambahan ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Ketentuan teknis mengenai pencairan gaji ke-13 ASN ini diatur secara detail dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Baca Juga: Terjawab! Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair, Ini Jadwal Resmi Versi PP Nomor 9 Tahun 2026
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan regulasi terbaru, gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif saja.
Berikut adalah daftar lengkap penerimanya:
- PNS dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT April 2026, Cair ke Rekening Tanpa Perlu Aplikasi!
Komponen Gaji Ke-13: Bukan Hanya Gaji Pokok
Nominal yang diterima setiap pegawai dipastikan berbeda-beda.
Hal ini dikarenakan gaji ke-13 merupakan akumulasi dari beberapa komponen penghasilan.
Merujuk pada PMK Nomor 13 Tahun 2026, rincian komponennya meliputi:
- Gaji Pokok.
- Tunjangan Keluarga.
- Tunjangan Pangan.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
- Tunjangan Kinerja (Tukin).
Penting untuk dicatat bahwa besaran tunjangan kinerja bisa berbeda signifikan tergantung pada peringkat jabatan, kelas jabatan, serta instansi (pusat atau daerah) tempat ASN bertugas.
Baca Juga: Info Liga 4: Indriyanto Resmi Ditunjuk Sebagai Pelatih Baru Persebi Boyolali
Daftar Besaran Maksimal Gaji Ke-13 Berdasarkan Jabatan
Mengacu pada lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah rincian plafon maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di berbagai instansi pemerintah dan lembaga non-struktural:
Daftar Besaran Maksimal Gaji Ke-13 Berdasarkan Jabatan
Mengacu pada lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah rincian plafon maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di berbagai instansi pemerintah dan lembaga non struktural:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural (Setara Eselon)
Eselon I/JPT Utama/Madya: Rp24.886.200
Eselon II/JPT Pratama: Rp19.514.300
Eselon III/Jabatan Administrator: Rp13.842.300
Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp10.612.900
Baca Juga: RASOHISTORI: Drama Di Menit ke-40! Dua Pemain Diusir, Persis Solo Tetap Tak Berdaya di Tanah Papua
3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
Bagi pegawai non ASN yang bertugas di instansi pemerintah maupun perguruan tinggi negeri baru, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan masa pengabdian:
Pendidikan S2/S3/Sederajat:
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Pendidikan S1/DIV/Sederajat:
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Baca Juga: Soroti Lesunya Ekonomi dan Pariwisata, DPRD Karanganyar Sebut karena Jalan Rusak
Pendidikan SMA/DI/Sederajat:
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Jadwal Pencairan Siap Masuk Rekening Juni 2026
Pemerintah menargetkan seluruh proses administrasi dan pembayaran tuntas pada bulan Juni 2026.
Anggaran ini dibebankan langsung pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing kementerian, lembaga, atau satuan kerja terkait.
Kebijakan gaji ke-13 ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli para aparatur negara, tetapi juga memberikan ketenangan finansial bagi keluarga ASN dalam menghadapi pengeluaran rutin tahunan, seperti biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru.
Editor : Syahaamah Fikria