Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tak Bisa Pertanggungjawabkan Uang Rp 21,4 Miliar, Nany Widjaja Digugat Perusahaan Industrial Estate

Tri wahyu Cahyono • Kamis, 16 April 2026 | 20:39 WIB
Kimham Pentakosta, Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo.
Kimham Pentakosta, Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo.

RADARSOLO.COM - PT Java Fortis Corporindo menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja di Pengadilan Negeri (PM) Surabaya.

Nany disebut tidak dapat mempertanggung jawabkan uang perusahaan senilai Rp 21,4 miliar untuk pembangunan industrial estate di Jombang.

Baca Juga: Tiga Perkara Perdata Nany Widjaja di PN Surabaya Tetap Berjalan

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, PT Dharma Nyata Press (DNP), pemegang saham 25 persen, sempat mengajukan sebagai tergugat intervensi dengan maksud untuk melindungi Nany. Namun, dalam putusan sela majelis hakim menolaknya. 

"Permohonan intervensi PT Dharma Nyata Press ditolak karena tidak relevan. Ini gugatan kepada mantan direktur, pemegang saham tidak perlu ikut campur," kata Kimham, Rabu (15/4) seperti dikutip dari Jawa Pos. 

PT Java Fortis Corporindo adalah perusahaan bidang real estate dengan komposisi saham PT DNP 25 persen dan PT Jawa Pos 75 persen

Baca Juga: PT Jawa Pos Berdamai dengan Dahlan Iskan, Kasus Nany Widjaja Tetap Jalan

Perusahaan itu mengucurkan dana kepada Nany untuk pengadaan lahan di Jombang.

"Ada dugaan terjadi mark-up, karena Rp 21,4 miliar ini tidak bisa dipertanggung jawabkan Bu Nany ketika diaudit" ujarnya.

Dengan ditolaknya intervensi PT DNP, maka majelis hakim melanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

"Yaitu dugaan perbuatan melawan hukum oleh Nany Widjaja ketika menjabat sebagai direktur PT Java Fortis Corporindo," ungkapnya.

Baca Juga: Empat Kali Digugat Dahlan-Nany, Tiga Ahli Hukum Ternama Tegaskan PT Jawa Pos Tak Terbukti Melanggar Hukum

Sementara itu, pengacara Nany, Billy Handiwiyanto masih belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis. (gas)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#PT Java Fortis Corporindo #gugatan #nany widjaja #pn surabaya #PT DNP