Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Perkara Perdata Nany Widjaja di PN Surabaya Tetap Berjalan

Tri Wahyu Cahyono
Penulis: Tri Wahyu Cahyono❯
 Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm
Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm

Advertisement

RADARSOLO. COM- Meski PT Jawa Pos telah berdamai dengan Dahlan Iskan, perkara perdata Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya masih berlanjut.

Kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara perdata, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa ada tiga perkara PT Jawa Pos melawan Nany dan PT Dharma Nyata Press (DNP) yang masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Advertisement

Yang pertama adalah gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT DNP.

Gugatan itu tidak dapat diterima majelis hakim karena syarat formil tidak terpenuhi. Pihak Nany mengajukan banding.

"Gugatan Nany belum menyentuh pokok perkara karena pihak Nany gagal membuktikan adanya kerugian sehingga formalitas gugatan tidak terpenuhi, menyebabkan gugatan tidak dapat diterima," ucapnya seperti dikutip dari Jawa Pos.

Advertisement

Perkara kedua, gugatan melibatkan Dahlan Iskan juga masih terkait sengketa kepemilikan saham PT DNP.

Gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan dimenangkan oleh PT Jawa Pos, namun sedang diajukan banding oleh PT DNP.

"Pertimbangan majelis hakim pada pokoknya menimbang bahwa saham PT DNP terbukti 100 persen adalah milik Jawa Pos dan dalil tentang rencana go public PT Jawa Pos yang menjadi salah satu dalil utama penggugat, tidak terbukti," tutur Sajogo.

Sementara itu, perkara ketiga adalah gugatan PT Java Fortis Corporindo (Jawa Pos Group) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya terkait pertanggungjawaban penggunaan uang perseroan.

Saat ini gugatan itu masih dalam proses persidangan.

Advertisement
Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : jawapos.com

Artikel Terkait

Sengketa Ledoksari, Warga Solo Kembali Gugat KAI dan BPN

Sengketa Ledoksari, Warga Solo Kembali Gugat KAI dan BPN

Warga Ledoksari Solo mengajukan gugatan kedua terkait sengketa lahan. Kali ini PT KAI dan BPN Kota Surakarta menjadi pihak tergugat.

Waswas Tunggu Eksekusi Lahan, Warga Ledoksari Terpaksa Tak Masuk Kerja

Waswas Tunggu Eksekusi Lahan, Warga Ledoksari Terpaksa Tak Masuk Kerja

Warga Ledoksari Solo berjaga setelah PT KAI mengirim surat penertiban. Sebanyak 31 warga masih menggugat SHP 23 di Pengadilan Negeri Surakarta.

Warganet Ramai Tanggapi Gugatan Gibran di MK, Ada yang Singgung Prabowo

Warganet Ramai Tanggapi Gugatan Gibran di MK, Ada yang Singgung Prabowo

Gugatan syarat pendidikan Gibran di MK ramai dibahas warganet. Sebagian menyoroti posisi Prabowo-Gibran sebagai satu pasangan, sementara lainnya mempertanyakan proses seleksi KPU.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer