RADARSOLO.COM – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air. Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun anggaran 2026.
Berdasarkan payung hukum terbaru, tunjangan tahunan yang dinanti-nanti ini dipastikan akan mulai membanjiri rekening para abdi negara pada Juni 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara atas dedikasi ASN, TNI, dan Polri dalam menjalankan roda pemerintahan, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal negara.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan beleid tersebut, cakupan penerima gaji ke-13 tahun ini meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit TNI dan Anggota Polri.
- Pejabat Negara serta pensiunan.
- Pegawai Non-ASN pada lembaga nonstruktural.
Menariknya, sesuai Pasal 16 ayat 2 PP No. 9/2026, gaji ke-13 kali ini bersifat bersih tanpa potongan.
Pemerintah menegaskan tidak ada pemotongan iuran atau biaya lain dalam penyalurannya, sehingga nominal yang diterima akan utuh.
Rincian Nominal Berdasarkan Jabatan dan Pendidikan
Pemerintah telah menetapkan plafon besaran gaji ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural sebagai berikut:
Pejabat Tinggi dan Eselon:
- Ketua/Kepala Lembaga: Rp31,4 Juta
- Wakil Ketua: Rp29,6 Juta
- Anggota/Sekretaris: Rp28,1 Juta
- Pejabat Setingkat Eselon I: Rp24,8 Juta
- Pejabat Setingkat Eselon II: Rp19,5 Juta
- Pejabat Setingkat Eselon III: Rp13,8 Juta
- Pejabat Setingkat Eselon IV: Rp10,6 Juta
Pegawai Non-ASN (Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja):
- SD - SMP: Rp4,2 Juta s.d. Rp5 Juta
- SMA - D1: Rp4,9 Juta s.d. Rp5,8 Juta
- D2 - D3: Rp5,4 Juta s.d. Rp6,5 Juta
- D4 - S1: Rp6,5 Juta s.d. Rp7,8 Juta
- S2 - S3: Rp7,7 Juta s.d. Rp9 Juta
Aturan Khusus bagi CPNS dan PPPK
Ada beberapa catatan teknis yang perlu diperhatikan bagi pegawai baru.
Untuk CPNS, besaran yang diterima adalah 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat sesuai jabatan.
Baca Juga: Bangun Infrastruktur Mobil Listrik, PLN Perluas Jaringan SPKLU di Sragen
Adapun CPNS daerah (APBD) berpotensi mendapatkan tambahan penghasilan lain bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Sementara itu, bagi PPPK, masa kerja menjadi faktor penentu.
PPPK dengan masa kerja di bawah 1 tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional.
Namun, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan per 1 Juni 2026, pemerintah menetapkan mereka belum berhak menerima tunjangan ini.
Komponen Pembentuk Gaji ke-13
Secara umum, komponen gaji ke-13 bagi ASN aktif terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat dan kelas jabatannya.
Pencairan yang dijadwalkan pada bulan Juni ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak sekolah, sekaligus menggerakkan roda konsumsi domestik di tengah tahun 2026.
Editor : Syahaamah Fikria