Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Tembus Berapa? Siap-siap Tunjangan hingga Puluhan Juta Masuk Rekening Juni

Syahaamah Fikria • Minggu, 19 April 2026 | 15:36 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 ASN.
Ilustrasi gaji ke-13 ASN.

 

RADARSOLO.COM – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air. Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun anggaran 2026. 

Berdasarkan payung hukum terbaru, tunjangan tahunan yang dinanti-nanti ini dipastikan akan mulai membanjiri rekening para abdi negara pada Juni 2026.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. 

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara atas dedikasi ASN, TNI, dan Polri dalam menjalankan roda pemerintahan, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal negara.

Baca Juga: Benarkah Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Tembus Rp7,5 Juta? Cek Link dan Jadwal Pendaftaran di phtc.panselnas.go.id

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan beleid tersebut, cakupan penerima gaji ke-13 tahun ini meliputi:

Menariknya, sesuai Pasal 16 ayat 2 PP No. 9/2026, gaji ke-13 kali ini bersifat bersih tanpa potongan. 

Pemerintah menegaskan tidak ada pemotongan iuran atau biaya lain dalam penyalurannya, sehingga nominal yang diterima akan utuh.

Baca Juga: Berapa Gaji Ke-13 PPPK Segera Cair Tahun 2026? Intip Rincian Besaran dan Aturan Resminya Menurut PP Nomor 9 Tahun 2026

 

Rincian Nominal Berdasarkan Jabatan dan Pendidikan

Pemerintah telah menetapkan plafon besaran gaji ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural sebagai berikut:

Pejabat Tinggi dan Eselon:

Baca Juga: Berapa Batas Usia Manajer Koperasi Desa Merah Putih? Butuh 30.000 Orang, Cek Syarat Lengkap dan Formasinya!

Pegawai Non-ASN (Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja):

Aturan Khusus bagi CPNS dan PPPK

Ada beberapa catatan teknis yang perlu diperhatikan bagi pegawai baru. 

Untuk CPNS, besaran yang diterima adalah 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat sesuai jabatan. 

Baca Juga: Bangun Infrastruktur Mobil Listrik, PLN Perluas Jaringan SPKLU di Sragen

Adapun CPNS daerah (APBD) berpotensi mendapatkan tambahan penghasilan lain bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Sementara itu, bagi PPPK, masa kerja menjadi faktor penentu. 

PPPK dengan masa kerja di bawah 1 tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional. 

Namun, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan per 1 Juni 2026, pemerintah menetapkan mereka belum berhak menerima tunjangan ini.

Komponen Pembentuk Gaji ke-13

Secara umum, komponen gaji ke-13 bagi ASN aktif terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat dan kelas jabatannya.

Pencairan yang dijadwalkan pada bulan Juni ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak sekolah, sekaligus menggerakkan roda konsumsi domestik di tengah tahun 2026.

Editor : Syahaamah Fikria
#Juni 2026 #gaji ke-13 #gaji ke-13 ASN #aparatur sipil negara #pencairan gaji ke-13