Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Selat Malaka Milik Siapa? Pernyataan Menkeu Purbaya soal Isu Tarif Tuai Reaksi Global

Nur Pramudito • Jumat, 24 April 2026 | 13:51 WIB
Selat Malaka Milik Siapa? Pernyataan Menkeu Purbaya soal Isu Tarif Tuai Reaksi Global (Tangkapan Layar Google Maps)
Selat Malaka Milik Siapa? Pernyataan Menkeu Purbaya soal Isu Tarif Tuai Reaksi Global (Tangkapan Layar Google Maps)

RADARSOLO.COM - Selat Malaka kembali menjadi perhatian internasional setelah muncul pernyataan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa terkait kemungkinan penerapan tarif bagi kapal yang melintas.

Isu tarif ini langsung memicu diskusi global, terutama karena menyangkut jalur laut paling vital di dunia.

Dalam pernyataannya, Menkeu Purbaya membandingkan potensi monetisasi Selat Malaka dengan praktik di Selat Hormuz.

Ia menyoroti bahwa Indonesia bersama negara tetangga sebenarnya memiliki peluang untuk mendapatkan pemasukan dari jalur tersebut.

“Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan,” ujarnya dalam sebuah forum di Jakarta.

Baca Juga: Siapa Luky Alfirman dan Febrio Nathan Kacaribu? Rekam Jejak Dua Dirjen Kemenkeu yang Dicopot Purbaya

Peta Selat Malaka: Milik Siapa Sebenarnya?

Secara geografis, Selat Malaka adalah jalur laut sempit yang menghubungkan Samudra Hindia dengan kawasan Asia Timur dan Pasifik.

Letaknya berada di antara Pulau Sumatra (Indonesia) dan Semenanjung Malaysia, serta berbatasan langsung dengan Singapura.

Namun, menjawab pertanyaan “Selat Malaka milik siapa?”, jawabannya tidak sederhana.

Selat ini tidak dimiliki oleh satu negara saja, melainkan berada di bawah yurisdiksi bersama tiga negara pesisir: Indonesia, Malaysia, dan Singapura, dengan keterlibatan terbatas dari Thailand.

Pengelolaan keamanan dan navigasi di Selat Malaka dilakukan melalui kerja sama regional seperti MALSINDO.

Meski demikian, Indonesia memiliki wilayah perairan terluas di sepanjang selat ini.

Dengan panjang sekitar 800–900 kilometer dan lebar bervariasi antara 65 hingga 250 kilometer, Selat Malaka tampak luas di peta.

Namun, terdapat sejumlah titik sempit yang menjadi bottleneck penting bagi pelayaran internasional.

Jalur Vital Dunia dengan Risiko Tinggi

Selat Malaka dikenal sebagai salah satu chokepoint paling krusial dalam perdagangan global.

Sekitar 22 persen perdagangan maritim dunia melintasi jalur ini, termasuk pengiriman minyak dan gas dari Timur Tengah ke negara industri seperti China, Jepang, dan Korea Selatan.

Kepadatan lalu lintas membuat selat ini rawan kecelakaan laut, mulai dari tabrakan hingga kandas.

Kedalamannya yang relatif dangkal—sekitar 25 hingga 27 meter—juga membatasi kapal berukuran sangat besar.

Selain itu, faktor lingkungan seperti kabut asap dari kebakaran hutan di Sumatra kerap mengganggu jarak pandang.

Selat ini juga memiliki sejarah panjang terkait perompakan dan kejahatan maritim.

Isu Tarif Selat Malaka Jadi Sorotan Media Asing

Pernyataan Menkeu Purbaya soal isu tarif di Selat Malaka langsung mendapat perhatian luas dari media internasional.

Banyak pihak membandingkannya dengan kondisi di Selat Hormuz yang tengah memanas akibat konflik geopolitik.

Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat menyebabkan gangguan jalur energi global, bahkan berdampak pada lonjakan harga minyak dunia.

Dalam konteks ini, gagasan penerapan tarif di Selat Malaka dinilai sensitif. Beberapa pihak melihatnya sebagai wacana uji publik, bukan kebijakan resmi.

Analis dari Australian Strategic Policy Institute menilai bahwa pernyataan tersebut bisa menjadi sinyal awal untuk mengukur respons kawasan.

Respons Negara Tetangga

Dari kawasan, respons langsung datang dari Menlu SingapuraVivian Balakrishnan.

Ia menegaskan bahwa jalur pelayaran seperti Selat Malaka harus tetap terbuka dan bebas tanpa pungutan.

Menurutnya, jalur tersebut bukanlah fasilitas yang bisa dikenakan biaya oleh negara tertentu, melainkan bagian dari sistem pelayaran internasional yang harus dijaga netralitasnya.

Indonesia Tegaskan Tak Akan Terapkan Tarif

Menanggapi polemik yang berkembang, Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka.

Keputusan ini merujuk pada UNCLOS, yang menjamin kebebasan pelayaran di selat internasional.

Indonesia sebagai negara kepulauan justru diakui melalui konvensi tersebut dengan syarat tidak mengenakan tarif di jalur pelayaran strategis.

Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen menjaga kebebasan navigasi dan mendukung jalur laut yang terbuka, netral, serta menguntungkan semua pihak.

Dengan demikian, meski isu tarif Selat Malaka sempat mencuat akibat pernyataan Menkeu Purbaya, posisi resmi pemerintah Indonesia tetap konsisten: Selat Malaka bukan untuk dikenakan pungutan, melainkan untuk dijaga sebagai jalur vital dunia yang bebas dan aman.(np)

Editor : Nur Pramudito
#Selat Malaka #Selat Malaka Milik Siapa #Isu Tarif Selat Malaka #Menkeu Purbaya