Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Damkar Semarang Polisikan Debt Collector, Gara-Gara Bikin Laporan Palsu: Ternyata terkait Pinjol

Adi Pras • Sabtu, 25 April 2026 | 16:40 WIB

 

Ilustrasi petugas pemadam kebakaran (damkar). (M.Ihsan/Radar Solo)
Ilustrasi petugas pemadam kebakaran (damkar). (M.Ihsan/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang melaporkan seorang debt collector (DC) pinjaman online kepada Polrestabes Semarang.

Laporan ini terkait dengan pengaduan kebakaran palsu yang telah menyia-nyiakan sumber daya darurat.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.10 WIB, saat call center damkar menerima informasi mengenai kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi, Jalan WR Supratman, Ngemplak, Simongan, Kecamatan Semarang Barat.

Tanpa menunggu lama, dua unit kendaraan pemadam kebakaran segera dikirimkan dengan sejumlah personel yang siap siaga. Sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP), waktu respons dalam 15 menit.

Baca Juga: Vespa Darling Berkumpul di Lokananta Solo, Seolah Memasuki Mesin Waktu

Ketika tiba di lokasi, petugas damkar justru mendapati situasi yang sangat berbeda dari laporan. Tidak ada tanda-tanda api, asap, ataupun kebakaran di warung nasi goreng tersebut.

Pemilik warung yang telah dikonfirmasi oleh tim menyatakan usahanya memang memiliki utang pinjaman online yang belum diselesaikan sejak 2020.

Nomor pelapor yang dilacak ternyata berhubungan dengan daerah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga 2 Pekan Ini: PSS Sleman, Persiku Kudus, PSIS Semarang Dapat Lawan Berat

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang Tantri Pradono menjelaskan, pelapor mengatasnamakan diri sebagai pekerja di warung.

Bahkan memberikan nomor telepon pemilik untuk memperkuat klaimnya, meskipun semua itu adalah rekayasa.

Sekretaris Damkar Ade Bhakti menambahkan, mereka telah melakukan verifikasi awal dengan meminta foto lokasi dan posisi geografis dari pelapor, tetapi karena batasan waktu respons darurat, tim tetap harus bertindak cepat.

Tantri Pradono menyebutkan pihaknya sempat memberikan kesempatan kepada pelaku untuk meminta maaf secara langsung di kantor damkar dalam waktu 2x24 jam. Sayangnya tidak ada itikad baik yang ditunjukkan.

Pihaknya secara resmi melaporkan yang bersangkutan pada Jumat (24/4/2026). Dengan tuduhan pelanggaran Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Damkar Sukoharjo Evakuasi Ular Piton Sepanjang 3 Meter di Gentan Bulu

Pasal tersebut mengancam hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan bagi siapa pun yang dengan sengaja menginformasikan tentang tindakan kriminal yang diketahui tidak pernah terjadi.

Pelacakan nomor pelapor menunjukkan individu tersebut kemungkinan berasal dari Sleman, Yogyakarta, yang sering kali menjadi tempat bagi debt collector pinjol ilegal untuk mengintimidasi debitur.

Diduga, strategi ini dirancang untuk menekan pemilik warung agar segera melunasi utang mereka dengan memanfaatkan layanan darurat publik sebagai alat teror.

Baca Juga: Hari Kartini, Istri Ketua DPRD Jateng Sumanto Ajak Siswa di Sragen Kenang Jasa Guru yang Terabaikan

Ade Bhakti menambahkan, tindakan semacam ini tidak dapat diterima karena mengganggu operasi layanan kritis yang harus selalu siap sedia 24 jam untuk masyarakat Semarang.

Kejadian serupa bukanlah yang pertama kali, tetapi kasus ini memberikan pelajaran penting bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik debt collector yang melanggar hukum.

Saat ini, Polrestabes Semarang sedang menyelidiki kasus tersebut, dengan kemungkinan penelusuran lebih lanjut terhadap jaringan pinjol ilegal yang menggunakan metode ekstrem dalam penagihan. (*)

Editor : Adi Pras
#debt collector #laporan palsu #semar #damkar #pinjol