Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

1 Mei 2026 Tanggal Merah, Bagaimana Nasib Gaji Karyawan? Cek Aturan PP Pengupahan Terbaru

Syahaamah Fikria • Rabu, 29 April 2026 | 20:18 WIB
Gaji yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 diberikan setelah melalui prosedur ini yang besarannya ditentukan peraturan berikut.
Ilustrasi gaji pegawai.

RADARSOLO.COM – Jatuhnya peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Jumat, 1 Mei 2026, menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha dan pekerja terkait kepastian waktu pencairan upah. 

Secara hukum, pemerintah telah mengatur tata cara pembayaran upah jika tanggal yang disepakati jatuh pada hari libur. 

Perusahaan dilarang menunda upah tanpa dasar kesepakatan yang jelas, namun regulasi juga memberikan fleksibilitas tertentu bagi pemberi kerja.

Aturan Main Gaji di Hari Libur

Terkait teknis penggajian, Indonesia kini mengacu pada PP No. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Baca Juga: Tanggal 1 Mei 2026 Libur Apa? Intip Sejarah May Day dan Agenda Besar Hari Buruh di Monas Libatkan 400 Ribu Massa 

Peraturan ini memberikan panduan hukum yang tegas agar hak pekerja tetap terpenuhi meskipun kalender menunjukkan tanggal merah.

Berdasarkan Pasal 55 ayat 2, disebutkan bahwa jika hari atau tanggal pembayaran upah yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, maka pelaksanaan pembayarannya harus diatur dalam:

Artinya, perusahaan dan karyawan diperbolehkan menentukan apakah gaji akan dimajukan atau sedikit dimundurkan, selama hal tersebut sudah disepakati sebelumnya dalam dokumen resmi perusahaan.

Batas Waktu dan Sistem Pembayaran

Meskipun fleksibel, perusahaan tetap terikat pada Pasal 55 ayat 4 yang menegaskan bahwa jangka waktu pembayaran upah oleh pengusaha tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan. 

Hal ini bertujuan agar arus kas pekerja tidak terganggu akibat jeda pembayaran yang terlalu lama.

Dalam praktiknya, terdapat dua skema umum yang berlaku di Indonesia pada 1 Mei 2026 mendatang:

1. Sistem Transfer Otomatis (Payroll)

Sebagian besar perusahaan modern yang bekerja sama dengan perbankan biasanya tetap mencairkan gaji tepat pada tanggal 1 Mei. 

Sistem perbankan saat ini memungkinkan transaksi terjadwal sehingga dana tetap masuk ke rekening karyawan meskipun kantor operasional sedang libur.

Baca Juga: Daftar Libur Tanggal Merah Mei 2026: Cek Banyak Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 

2. Pembayaran Dimajukan

Bagi perusahaan yang masih menggunakan sistem manual atau kebijakan internal tertentu, gaji umumnya akan dimajukan ke hari kerja terakhir sebelum libur, yakni pada Kamis, 30 April 2026.

3. Khusus PNS dan ASN

Untuk aparatur negara, penggajian biasanya sudah terintegrasi secara sistemik untuk cair tepat waktu pada tanggal satu setiap bulannya, atau sesuai kebijakan hari kerja pertama jika ada kendala administratif.

 

Kesepakatan Adalah Kunci

Jadi, apakah sah jika gaji mundur setelah tanggal merah? 

Secara hukum, hal tersebut sah-sah saja asalkan telah tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama dan tidak melanggar batas waktu satu bulan sejak pembayaran terakhir.

Bagi karyawan, sangat disarankan untuk mengecek kembali kontrak kerja atau peraturan perusahaan terkait poin "Pengupahan". 

Sementara bagi pemberi kerja, transparansi komunikasi mengenai jadwal gajian sangat penting guna menjaga produktivitas dan moral pekerja, terutama di momen peringatan Hari Buruh. 

Editor : Syahaamah Fikria
#1 Mei 2026 #gaji #may day #karyawan #hari buruh