RADARSOLO.COM – Jagat maya digemparkan dengan penangkapan sepasang kekasih menyiarkan konten atau adegan asusila secara langsung (live streaming) melalui aplikasi berbayar.
Kedua tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan adalah AH, 25, warga Kelurahan Tamansari, Bondowoso, dan SMO, 31, warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Aksi amoral tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.
Baca Juga: Apa Agama Dokter Richard Lee Sekarang? Heboh Usai Hanny Kristianto Umumkan Cabut Sertifikat Mualaf
Modus Operandi Pancing Penonton via TikTok
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, membeberkan kronologi dan modus terorganisir yang dijalankan para pelaku.
Untuk menjaring "pelanggan", tersangka SMO mulanya melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya, @Sizeka.
Dalam sesi live di TikTok tersebut, Sri mulai berinteraksi dan menawarkan konten yang lebih vulgar kepada penonton yang tertarik.
Jika ada penonton yang berminat menyaksikan aksi asusila mereka, pelaku mengarahkan mereka untuk melanjutkan komunikasi melalui fitur Direct Message (DM).
"Modusnya, mereka menawarkan akses khusus untuk menonton hubungan dewasa secara live di aplikasi lain bernama Tevi. Penonton yang berminat diarahkan untuk melakukan DM terlebih dahulu," jelas Wawan.
Tarif Murah, Keuntungan Melimpah
Untuk mendapatkan ID aplikasi Tevi milik pelaku, penonton diwajibkan membayar biaya masuk yang cukup murah, berkisar Rp35.000 hingga Rp45.000.
Calon penonton diminta mentransfer uang tersebut langsung ke rekening pribadi tersangka perempuan.
Setelah bukti transfer diterima, barulah pelaku memberikan akses untuk menonton siaran langsung hubungan suami istri tersebut di akun "Baby***" pada aplikasi Tevi.
Meski tarif per orang tergolong murah, banyaknya peminat membuat pasangan ini berhasil mengumpulkan pundi-pundi uang dalam waktu singkat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah beraksi sebanyak tiga kali sepanjang April 2026. Keuntungan yang didapat dalam sekali live bisa mencapai Rp4 juta," tambah Wawan.
Motif Ekonomi dan Ingin Pamer
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ada dua faktor utama yang mendorong sepasang kekasih ini nekat melakukan aksi memalukan tersebut.
Selain terdesak kebutuhan ekonomi, para tersangka juga memiliki dorongan untuk memamerkan aktivitas seksual agar disaksikan oleh orang banyak.
Kini, petualangan asusila berbayar mereka harus berakhir di tangan polisi.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi konten pornografi tersebut.
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Atas tindakan tersebut, AH dan SMO kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis terkait pelanggaran norma kesusilaan dan pornografi.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Wawan.
Editor : Syahaamah Fikria