RADARSOLO.COM - Fenomena tagihan listrik naik mendadak menjadi perbincangan viral di media sosial.
Banyak warganet membagikan curhatan mereka karena biaya listrik yang melonjak signifikan pada April 2026, meski merasa penggunaan listrik di rumah tidak berubah.
"Biasanya 5-6 juta untuk dua meteran, bulan ini tembus 9,6 juta," tulis akun @cl***
Keluhan serupa juga muncul dari pengguna lain yang menyebut tagihan listriknya naik hampir dua kali lipat.
"Aku biasa total 800.000 tiba-tiba dua bulan ini jadi 1,3-1,4 juta. Elektronik nggak ada yang baru, semua sama,” tulis pemilik akun Instagram @aw*********, Sabtu (2/5/2026).
Ada pula warganet yang mengaku tagihan listriknya naik dari sekitar Rp 300.000 menjadi lebih dari Rp 400.000 dalam sebulan.
Lonjakan ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Banyak yang mempertanyakan penyebab kenaikan tersebut, mengingat tidak ada perubahan signifikan dalam penggunaan perangkat elektronik.
PLN Tegaskan Tarif Tidak Naik
Menanggapi fenomena ini, pihak PT PLN (Persero) memastikan bahwa kenaikan tagihan bukan disebabkan oleh perubahan tarif listrik.
PLN menegaskan bahwa tarif listrik Mei 2026 per kWh masih sama dan tidak mengalami kenaikan.
Tarif yang berlaku saat ini mengacu pada penetapan Triwulan II tahun 2026.
Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi memang dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Namun, hal ini bergantung pada beberapa indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Cek Tarif Listrik Mei 2026 per kWh
Berikut rincian lengkap tarif listrik yang berlaku pada Mei 2026:
1. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- ≥6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
2. Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik Pelanggan Subsidi
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
- 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- ≥3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Kenapa Tagihan Listrik Bisa Naik?
Meski tarif tidak berubah, ada beberapa kemungkinan penyebab tagihan listrik naik yang ramai dibahas di media sosial, antara lain:
- Penggunaan alat elektronik tanpa disadari meningkat
- Perangkat listrik yang tetap menyedot daya meski dalam kondisi mati (standby)
- Perubahan pola pemakaian, terutama saat cuaca panas
- Kesalahan pencatatan atau estimasi penggunaan
Fenomena ini menunjukkan pentingnya rutin mengecek penggunaan listrik agar tidak kaget saat tagihan datang.(np)
Editor : Nur PramuditoSumber : PLN