RADARSOLO.COM – Di tengah penantian kalangan ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI dan Polri, belakangan beredar narasi viral di media sosial yang menyebutkan adanya pemotongan nominal Gaji ke-13 tahun 2026.
Kegaduhan ini bermula dari sebuah unggahan video di platform TikTok oleh akun bernama "telisik.id" pada Jumat (17/4/2026) lalu.
Video tersebut menampilkan cuplikan wawancara Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang dibumbui dengan teks klaim provokatif bahwa pemerintah resmi memangkas Gaji ke-13 PNS, PPPK, hingga TNI-Polri.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Kapan? Pemerintah Tetapkan Jadwal Resmi dalam PP Nomor 9 Tahun 2026
Sang pengunggah membangun opini dengan alasan bahwa pemangkasan dilakukan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbebani oleh melonjaknya subsidi energi akibat ketidakstabilan harga minyak mentah global.
Dalam video itu, disisipkan pula kutipan Menkeu Purbaya yang berbunyi, "Masih dipelajari, nanti, tunggu."
Postingan tersebut langsung memancing perhatian netizen.
Mereka menuliskan berbagai komentar kritik pedas dan kekecewaan terhadap pemerintah.
Fakta di Balik Foto Menkeu Purbaya
Merespons keresahan yang kadung meluas, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu melalui akun Instagram resmi @ppid.kemenkeu, langsung memberikan stempel "Hoaks" pada kabar tersebut.
"Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks," tulis @ppid.kemenkeu .
PPID Kemenkeu juga meminta masyarakat waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, konteks video dan foto Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang digunakan oleh akun TikTok tersebut sepenuhnya dipelintir.
Momen wawancara itu sebenarnya direkam pada Selasa, 21 Oktober 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Kala itu, Purbaya sama sekali tidak membahas soal gaji ke-13 ASN.
Ia tengah memberikan penjelasan mengenai strategi pemerintah pusat dalam mencegah Pemda agar tidak menahan atau mengendapkan dana transfer daerah di bank demi mencari bunga.
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS 2026 Mulai Dibayar Juni? Ini Jadwal dan Besaran Komponen yang Diterima
"Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke pemda cepat, di mana awal tahun saya bisa mulai kirim, tanggal 2 misalnya, perlu nggak cadangan? Kan nggak perlu, uangnya bisa dihabisin," demikian kutipan asli Purbaya kala itu, yang sama sekali tak ada kaitannya dengan gaji ASN.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN
Alih-alih dipangkas, pemerintah justru membawa angin segar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa negara telah mengalokasikan dana sekitar Rp55 triliun untuk keperluan pembayaran Gaji ke-13 PNS atau ASN tahun ini.
Hak itu ditujukan sebagai bentuk apresiasi negara atas dedikasi para PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Pencairannya sendiri dijadwalkan akan dieksekusi serentak pada bulan Juni 2026.
Secara hukum, hak penerima dilindungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Besaran yang akan diterima mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan aturan yang berlaku di instansi masing-masing.
Hal paling krusial yang secara otomatis mematahkan hoaks di media sosial tertuang dalam Pasal 16 ayat (2) PP tersebut.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dengan demikian, masyarakat dan seluruh aparatur negara diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terpancing oleh narasi tanpa sumber resmi yang jelas.
Gaji ke-13 ASN tahun 2026 dipastikan aman dan akan cair secara full alias tanpa potongan apapun.
Editor : Syahaamah Fikria