RADARSOLO.COM – Pencairan bantuan sosial (bansos) Tahap 2 Mei 2026 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako atau BPNT telah resmi didistribusikan sejak bulan April.
Namun, masyarakat kini tidak bisa lagi bersantai meski sebelumnya rutin menerima bantuan.
Pasalnya, pemerintah menerapkan aturan penyaringan yang jauh lebih ketat dan dinamis.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa basis penyaluran bantuan kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui setiap tanggal 10 setiap bulannya.
Artinya, status penerima manfaat bisa berubah kapan saja.
Jika pada bulan berjalan kondisi ekonomi sebuah keluarga dinilai membaik, nama mereka akan otomatis tergantikan oleh warga lain yang lebih membutuhkan.
Oleh karena itu, pengecekan status kepesertaan secara mandiri menjadi sangat krusial di periode penyaluran triwulan kedua ini.
Sistem Seleksi Ketat Lewat Desil DTSEN 2026
Dalam menentukan siapa yang berhak mencairkan dana PKH maupun BPNT bulan ini, pemerintah mengacu pada sistem peringkat kesejahteraan yang disebut desil.
Penilaian ini dihitung ulang secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mengukur indikator sosial ekonomi keluarga secara menyeluruh, bukan sekadar nominal pendapatan sesaat.
Basis data DTSEN mengelompokkan masyarakat Indonesia ke dalam 10 tingkat desil.
Semakin kecil angkanya, semakin prioritas pula statusnya.
Berikut adalah rinciannya:
Desil 1 dan 2 (Tingkat Kesejahteraan Sangat Rendah): Masuk dalam Prioritas Utama sebagai penerima bantuan mutlak.
Desil 3 dan 4 (Tingkat Kesejahteraan Rendah): Masuk dalam Prioritas Lanjutan (Kouta disesuaikan dengan ketersediaan anggaran program).
Baca Juga: Link Unduh Pedoman Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Harkitnas 20 Mei 2026 Resmi dari Komdigi
Desil 5 hingga 10 (Menengah ke Atas): Masuk dalam kategori Tidak Prioritas dan secara otomatis akan dicoret dari daftar penerima PKH maupun BPNT.
Cara Cek Status Bansos dan Posisi Desil Lewat HP
Agar tidak ketinggalan informasi jelang pembaruan data bulanan, masyarakat sebaiknya rutin mengecek status kepesertaan.
Pengecekan dapat dilakukan dalam hitungan menit menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui dua jalur resmi:
1. Pengecekan via Situs Web Resmi Kemensos
Cara ini sangat praktis bagi yang tidak ingin mengunduh aplikasi tambahan:
- Buka peramban (browser) di ponsel Anda dan akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi formulir data wilayah domisili secara lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai ejaan di KTP.
- Ketik kode captcha (huruf acak) yang muncul pada layar untuk verifikasi keamanan.
- Tekan tombol "Cari Data".
- Sistem otomatis akan memperlihatkan status penerimaan bansos Tahap 2 beserta golongan Desil DTSEN.
Baca Juga: Tragedi Kali Nepen Teras Boyolali: Pemuda Asal Purbalingga Tenggelam saat Main Perosotan Bendungan
2. Pengecekan via Aplikasi 'Cek Bansos'
Bagi pengguna smartphone, pemerintah juga menyediakan aplikasi resmi:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" buatan Kementerian Sosial di Google Play Store atau Apple App Store.
- Lakukan registrasi akun baru menggunakan NIK KTP dan nomor KK (bagi pengguna baru).
- Setelah login, profil akan langsung menampilkan detail kepesertaan, riwayat pencairan, serta status desil ekonomi saat ini.
Baca Juga: Purbaya "Sapu" Pidato Prabowo 'Orang Desa Nggak Pakai Dolar', Benarkah Rakyat Butuh Dihibur?
Bagaimana Jika Data Tidak Sesuai Realita?
Mengingat pembaruan dilakukan setiap tanggal 10, sangat mungkin terjadi anomali data.
Misalnya: terkena PHK dan jatuh miskin, namun di sistem masih tercatat sebagai warga mampu di desil 6.
Jika hal ini terjadi, masyarakat tidak perlu panik.
Sebab, mereka memiliki hak untuk menyanggah dan memperbarui data DTSEN dengan cara:
1. Fitur Sanggah
Ajukan perbaikan data atau usulan nama baru secara mandiri melalui menu "Tanggapan Kelayakan" atau "Daftar Usulan" di Aplikasi Cek Bansos.
2. Jalur Birokrasi
Laporkan perubahan kondisi ekonomi keluarga dengan membawa KTP dan KK terbaru ke kantor Desa/Kelurahan setempat agar diajukan dalam Musyawarah Desa (Musdes).
3. Posko Kemensos
Mendatangi langsung kantor Dinas Sosial (Dinsos) di tingkat Kabupaten/Kota domisili Anda untuk perbaikan data secara manual.
Jangan biarkan hak hangus hanya karena keterlambatan informasi.
Segera siapkan KTP dan pastikan nama masih aman di jajaran desil 1-4 pada bulan ini.
Editor : Syahaamah Fikria