RADARSOLO.COM – Gelombang pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) senilai Rp600 ribu untuk rapelan triwulan kedua masih mengalir ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di pengujung Mei 2026.
Namun, di tengah sukacita penarikan dana tersebut, tak sedikit warga miskin mendadak yang menerima kenyataan pahit nama mereka dicoret dari daftar penerima di situs resmi Kemensos.
11 Ribu KPM Dicoret
Diketahui, sebanyak 11.014 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dihapus dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode triwulan 2 tahun 2026.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) BPS Amalia Adininggar mengatakan, pencoretan nama KPM dilakukan setelah pihaknya mendeteksi adanya lonjakan atau perbaikan kondisi finansial pada penerima bansos.
Di mana sebelumnya Kemensos telah menetapkan ambang batas penerima bansos reguler seperti BPNT dan PKH maksimal berada pada kelompok desil 4 (Rentan Miskin).
"Kami sudah membersihkan masyarakat yang tadinya menerima bansos. Kami cermati semestinya yang tidak perlu menerima bansos atau dibersihkan sekitar 11.014 orang. Itu yang kita sebut sekali lagi sebagai inclusion error," tutur Amalia.
Memahami Aturan Batas Desil 1-4 dalam Sistem Bansos
Dalam klasterisasi data kemiskinan makro, pemerintah membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok (desil).
Hanya kelompok rumah tangga dengan peringkat ekonomi terendah yang berhak menerima subsidi negara:
Desil 1: Kelompok rumah tangga masuk kategori Sangat Miskin (Prioritas Utama).
Desil 2: Kelompok rumah tangga masuk kategori Miskin.
Desil 3: Kelompok rumah tangga masuk kategori Hampir Miskin.
Desil 4: Kelompok rumah tangga masuk kategori Rentan Miskin (Batas Suci Maksimal).
Jika sebuah keluarga mengalami pergeseran skor dari desil 4 naik ke desil 5 (Hampir Cukup) atau di atasnya, maka sistem DTSEN akan melakukan pembersihan data (cleansing) dan menyetop aliran dana BPNT Rp600 ribu untuk periode berjalan.
Mengapa Warga Masih Riil Miskin Mendadak Dicoret dari Desil 1-4?
Meski demikian, tak sedikit warga KPM yang merasa masih dalam kondisi miskin, namun ikut dicoret dari daftar penerima bansos.
Lantas, mengapa warga yang secara riil ini masih bisa mendadak terdepak dari Desil 1-4 dan kehilangan hak bantuan Rp600 ribu mereka akhir bulan ini?
Berdasarkan tinjauan regulasi pemutakhiran data jaminan sosial, ada sejumlah faktor utama yang memicu sistem DTSEN menaikkan status desil KPM secara mendadak meski kondisi riil mereka masih miskin:
Baca Juga: Dispertan PP Karanganyar Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban
1. Integrasi Data BPJS Ketenagakerjaan secara Real-Time
Ini adalah penyebab yang paling sering menjebak warga.
Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga (misalnya anak sulung) yang baru mendapat pekerjaan dan didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaannya dengan upah di atas UMR, sistem DTSEN langsung membaca bahwa agregat ekonomi keluarga tersebut sudah mandiri.
Akibatnya, status desil orang tua otomatis melompat ke Desil 5 ke atas.
2. Rekonsiliasi Pajak Kendaraan Beroda Dua atau Empat
Sistem DTSEN 2026 melacak aset KPM melalui kerja sama dengan Korlantas Polri (Samsat).
Banyak kasus terjadi di mana warga miskin meminjamkan KTP-nya untuk dibeli kendaraan oleh orang lain, atau membeli motor bekas tanpa balik nama.
Ketika nomor NIK tersebut tercatat memiliki aset kendaraan produktif, skor desilnya langsung jeblok dan memicu pencoretan bansos sembako Rp600 ribu.
3. Transaksi Digital Aktif Berlebihan (Gaya Hidup Digital)
Pelacakan sekunder sistem keuangan digital kini memantau perputaran dana di nomor ponsel yang terikat e-KTP.
KPM yang kerap melakukan top-up saldo dompet digital (e-wallet) atau memiliki transaksi penjualan online dengan trafik tinggi berisiko dianggap sistem sebagai entitas ekonomi aktif yang tidak lagi masuk dalam klaster rentan miskin.
4. Terindikasi Judol
Pencoretan juga akan dilakukan jika penerima manfaat terindikasi menggunakan dana bantuan untuk aktivitas perjudian online (judol).
Meski kelompok warga ini berada di posisi prioritas utama, yakni desil 1 dan desil 2, langkah tegas pencoretan tetap dilakukan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, tindakan tegas ini diambil agar dana perlindungan sosial dapat dialihkan kepada masyarakat lain yang jauh lebih membutuhkan dan berkomitmen memanfaatkan dana tersebut secara bijak.
"Kita bisa memberikan bansos kepada mereka yang lebih membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar," tutur Gus Ipul.
Bagaimana Agar Kembali Masuk Daftar Penerima Bansos?
Bagi masyarakat miskin riil yang terkena dampak pembersihan data sepihak oleh sistem, Kemensos menyediakan jalur hukum administrasi yang legal melalui Mekanisme Sanggah Mandiri.
Langkah-langkah pemulihan data yang dapat ditempuh meliputi:
1. Pantau terlebih dahulu posisi desil Anda secara berkala di tautan resmi https://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan nomor e-KTP.
2. Jika nama Anda tertulis "Coret" atau "Tidak Layak", segeralah meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak RT/RW setempat.
3. Laporkan ketidaksesuaian data tersebut ke Posko Jaminan Sosial di Kantor Kepala Desa atau Kelurahan agar petugas menginput proses "Sanggah Layak" ke dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
4. Melalui proses verifikasi ulang (re-sertifikasi) di tingkat desa tersebut, data ekonomi KPM akan dihitung ulang secara manual.
Jika terbukti layak, nama warga akan dimasukkan kembali ke klaster Desil 1-4 untuk pencairan BPNT pada tahap berikutnya.
Selain itu, warga juga bisa memanfaatkan fitur Sanggah lewat aplikasi Cek Bansos, yang bisa dilakukan secara online:
1. Cari dan install aplikasi resmi "Cek Bansos" di Google Play Store atau App Store.
2. Klik opsi "Buat Akun Baru". Isi formulir dengan data diri yang sesuai dengan KTP dan NIK.
3. Sistem akan meminta untuk mengunggah foto KTP fisik, foto Kartu Keluarga (KK), swafoto (selfie) sambil memegang KTP, serta foto kondisi rumah dari tampak depan.
4. Cek email secara berkala. Admin Kemensos akan memverifikasi dan mengaktifkan akun.
5. Setelah akun aktif, login dan buka menu "Usul Sanggah".
6. Ajukan diri sendiri dan isi formulir kondisi ekonomi saat ini dengan sejujur-jujurnya. Jangan memanipulasi data, karena petugas pendamping sosial akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran klaim Anda.
Editor : Syahaamah Fikria