RADARSOLO.COM – Kegiatan penyembelihan hewan kurban masih terus berlangsung di berbagai wilayah pasca Hari Raya Idul Adha 1447 H yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.
Ya, di saat sebagian besar masyarakat mulai sibuk mengolah dan memasak daging, sejumlah panitia maupun individu terpantau masih menjadwalkan pemotongan kurban, seperti kambing atau sapi.
Lantas, sampai kapan batas akhir waktu yang diperbolehkan syariat Islam untuk menyembelih hewan kurban?
Baca Juga: Dispertan PP Karanganyar Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban
Ibadah kurban memiliki batas awal hingga akhir. Jika penyembelihan melampaui tenggat tersebut, maka esensi ibadah kurban otomatis gugur.
Statusnya pun berubah menjadi sekadar sembelihan daging biasa.
Batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah sampai matahari terbenam (waktu Maghrib) pada tanggal 13 Dzulhijjah, yang merupakan hari Tasyrik ketiga.
Untuk periode tahun 2026, momentum ini bertepatan dengan hari Sabtu, 30 Mei 2026.
Baca Juga: Demi Giliran Menggiling Daging Kurban Jadi Bakso, Rela Antre Sejak Subuh
Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban 2026
Secara total, umat muslim diberikan kelonggaran waktu selama empat hari penuh oleh syariat untuk merampungkan prosesi pemotongan hewan kurban.
Berikut adalah rincian penanggalannya pada tahun 2026:
Rabu, 27 Mei 2026 (10 Dzulhijjah/Idul Adha): Penyembelihan baru sah dimulai pasca-selesainya ibadah shalat Id beserta khutbah singkat. Memotong hewan sebelum shalat Id hukumnya tidak sah sebagai kurban.
Kamis, 28 Mei 2026 (11 Dzulhijjah): Hari Tasyrik Pertama. Pemotongan sah dilakukan sepanjang siang dan malam.
Jumat, 29 Mei 2026 (12 Dzulhijjah): Hari Tasyrik Kedua. Pemotongan sah dilakukan sepanjang siang dan malam.
Sabtu, 30 Mei 2026 (13 Dzulhijjah): Hari Tasyrik Ketiga (batas akhir). Prosesi penyembelihan wajib selesai sebelum matahari tenggelam di ufuk barat.
Baca Juga: Harpitnas 29 Mei 2026, Anak Sekolah Libur Atau Masuk? Cek Kalender Pendidikan Resminya
Landasan hukum empat hari ini bersandar pada hadis Rasulullah SAW:
"Semua hari-hari Tasyrik adalah (waktu) menyembelih kurban." (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
Meski diperbolehkan memotong pada malam hari, Mazhab Syafi'i memandang aktivitas tersebut hukumnya makruh.
Penyembelihan di siang hari jauh lebih diutamakan karena mempermudah ketelitian pemeriksaan kesehatan hewan, menjaga higienitas kelayakan daging, serta mempercepat manajemen distribusi kepada fakir miskin.
Kapan Waktu Paling Utama (Afdhal) Menyembelih?
Merujuk pada kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, waktu yang paling dianjurkan dan memiliki keutamaan sunnah tertinggi adalah pada hari pertama Idul Adha (10 Dzulhijjah).
Atau tepat setelah shalat Idul Adha selesai hingga sebelum masuknya waktu shalat Zuhur.
Menyembelih hewan kurban di awal waktu sangat direkomendasikan.
Ini agar kemaslahatan ibadah berupa pembagian konsumsi daging segar dapat segera dirasakan oleh kelompok masyarakat prasejahtera di hari raya.
Hukum Jika Terlambat Melewati Batas 13 Dzulhijjah
Apabila seseorang baru memotong hewan kurban setelah Maghrib pada Sabtu, 30 Mei 2026, status hukumnya terbagi berdasarkan niat awal:
Kurban Sunnah (Biasa): Jika berniat kurban sunnah, maka ibadahnya tidak sah sebagai kurban melainkan dinilai sedekah daging biasa. Orang yang berkurban tidak berdosa, tidak wajib mengganti, dan bisa mencobanya lagi di tahun depan.
Baca Juga: Idul Adha Jadi Momentum Pererat Soliditas DPC PDIP Karanganyar
Kurban Nadzar (Wajib): Jika kurban tersebut dijanjikan lewat sumpah/nadzar, maka kewajiban memotong hewan tetap melekat pada dirinya dan wajib diganti (qadha) kapan saja meskipun waktu Tasyrik telah kedaluwarsa.
Syarat Sah Karakteristik Hewan Kurban
Selain faktor ketepatan waktu, keabsahan kurban juga ditentukan oleh kriteria fisik hewan berdasarkan dalil Alquran Surah Al-Hajj ayat 34 dan kitab Fathul Qarib:
1. Jenis Hewan Ternak (An'am)
Harus berupa unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Hewan liar tidak sah.
2. Kondisi Fisik Prima
Bebas dari cacat berat. Tidak sah hukumnya mengurbankan hewan yang buta sebelah/total, pincang nyata, sakit parah, kurus kering hingga tak berdaging, atau ekor/telinganya terpotong.
3. Cukup Umur
Kambing minimal berusia 2 tahun memasuki tahun ke-3. Domba minimal 1 tahun. Sapi/Kerbau minimal 2 tahun memasuki tahun ke-3. Unta minimal berumur 5 tahun.
Untuk skema kurban kolektif, satu ekor sapi atau unta boleh ditanggung secara patungan oleh maksimal 7 orang, sedangkan kambing/domba hanya berlaku untuk 1 orang.
Fikih Imam An-Nawawi menggarisbawahi bahwa mengorbankan seekor kambing secara mandiri dinilai lebih utama ketimbang ikut patungan sepertujuh bagian pada seekor sapi.
Editor : Syahaamah Fikria