Padahal, syariat Islam telah menetapkan batas awal dan akhir penyembelihan hewan kurban.
Di mana jika waktu itu terlewat bisa menyebabkan esensi ibadah kurban gugur dan berubah menjadi sekadar sembelihan daging konsumsi biasa.
Berdasarkan kalender Hijriah, Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 lalu.
Baca Juga: Warga Perumahan Di Sukoharjo Ramai-Ramai Sembelih Kurban Di RPH
Umat Muslim kemudian diberikan kelonggaran waktu memotong hewan selama hari-hari Tasyrik.
Batas akhir atau hari terakhir penyembelihan hewan kurban 2026 yang sah menurut kesepakatan mayoritas ulama adalah pada hari Sabtu, 30 Mei 2026.
Tepat saat matahari terbenam (waktu Maghrib) yang bertepatan dengan tanggal 13 Dzulhijjah.
Batas Waktu Kurban yang Sah Berdasarkan Kalender 2026
Merujuk pada panduan edukasi ibadah dari Rumah Zakat serta kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, total waktu yang sah untuk menyembelih hewan kurban adalah empat hari berturut-turut dengan rincian jadwal sebagai berikut:
Baca Juga: Dispertan PP Karanganyar Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban
Rabu, 27 Mei 2026 (10 Dzulhijjah): Hari Raya Idul Adha. Penyembelihan baru sah dimulai setelah pelaksanaan shalat Id selesai (estimasi pukul 06.30–07.00 pagi tergantung lokasi).
Kamis, 28 Mei 2026 (11 Dzulhijjah): Hari Tasyrik Pertama. Pemotongan sah dilakukan dari fajar hingga sebelum maghrib.
Jumat, 29 Mei 2026 (12 Dzulhijjah): Hari Tasyrik Kedua. Pemotongan sah dilakukan dari fajar hingga sebelum maghrib.
Sabtu, 30 Mei 2026 (13 Dzulhijjah: Hari Tasyrik Ketiga. Aktivitas penyembelihan wajib selesai sepenuhnya sebelum matahari tenggelam di ufuk barat (waktu masuknya shalat Maghrib).
Landasan Dalil Batas Awal dan Batas Akhir Kurban
Ketentuan waktu ini bukanlah sekadar urusan teknis pembagian logistik, melainkan hukum syariat yang didasarkan pada hadis-hadis sahih.
1. Aturan Batas Awal (Pasca-Shalat Id)
Menyembelih hewan sebelum pelaksanaan shalat Idul Adha selesai dihukumi tidak sah sebagai kurban.
Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim:
"Barang siapa menyembelih sebelum shalat, maka ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih setelah shalat, maka sempurnalah ibadahnya dan ia telah menepati sunnah kaum Muslim."
2. Aturan Batas Akhir (13 Dzulhijjah)
Kelonggaran waktu hingga hari Tasyrik ketiga bersandar pada hadis Nabi Muhammad SAW riwayat Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi:
"Semua hari-hari Tasyrik adalah (waktu) menyembelih kurban."
Meskipun mazhab Syafi'i membolehkan pemotongan pada malam hari di sepanjang hari Tasyrik, para ulama menghukumnya makruh.
Prosesi kurban sangat diutamakan dilakukan pada siang hari guna menjaga kebersihan lokasi, memudahkan ketelitian pemeriksaan kesehatan hewan, serta mempercepat distribusi daging kepada kaum dhuafa.
Baca Juga: Gunakan Modal PNM Mekaar, Ibu Rumah Tangga di Lampung Sukses Buka Layanan BRILink Agen
Kapan Waktu Paling Utama?
Umat Muslim sangat dianjurkan untuk tidak menunda-nunda proses pemotongan tanpa adanya uzur atau alasan yang mendesak.
Waktu yang paling utama (afdhal) untuk mengeksekusi hewan kurban adalah pada hari pertama Idul Adha (10 Dzulhijjah), tepat setelah shalat Id selesai hingga sebelum masuknya waktu shalat Zuhur.
Memilih waktu utama ini dinilai lebih mendekati sunnah Rasulullah SAW sekaligus memberikan kemaslahatan yang lebih cepat bagi masyarakat penerima manfaat untuk menikmati daging segar di hari raya.
Baca Juga: Bikin Geger Pengunjung Restoran di Solo, Pria Ini Menjadi Beringas saat Mencium Wangi Parfum Wanita
Konsekuensi Hukum Jika Terlewat Batas Waktu
Apabila waktu Maghrib pada Sabtu, 30 Mei 2026 sudah terlewati dan hewan kurban belum sempat disembelih, maka hak ibadah kurban untuk tahun ini dinyatakan sudah habis dan kedaluwarsa.
Hewan tersebut tidak bisa lagi disahkan sebagai kurban.
Jika status hewan tersebut adalah milik pribadi (kurban sunnah), pemiliknya diperbolehkan menyembelihnya sebagai ternak biasa untuk dikonsumsi sendiri atau dibagikan sebagai sedekah biasa, dan baru bisa mengulang niat kurbannya di tahun depan.
Namun, jika hewan tersebut merupakan bagian dari amanah wakaf atau kurban nadzar (wajib), maka pekurban disarankan melakukan konsultasi mendalam dengan ulama fungsional setempat mengenai tata cara penggantiannya (qadha).
Oleh karena itu, ketepatan manajemen waktu oleh panitia takmir masjid menjadi kunci utama agar niat suci para pekurban tidak berujung sia-sia.
Editor : Syahaamah Fikria