Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Duh, Kelompok PNS Ini Tak Dapat Transferan Gaji Ke-13 2026 di Rekening

Syahaamah Fikria • Selasa, 2 Juni 2026 | 17:41 WIB
Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Kapan? Pemerintah Tetapkan Jadwal Resmi dalam PP Nomor 9 Tahun 2026
Gaji ke-13 PNS 2026 cair mulai 2 Juni.
 
RADARSOLO.COM – Jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga pensiunan di seluruh Indonesia kini bisa tersenyum lega, menyusul pencairan gaji ke-13 yang mulai dilakukan Selasa, 2 Juni 2026 ini. 

Dana ekstra ini sangat dinantikan untuk membantu memenuhi lonjakan kebutuhan biaya pendidikan anak-anak para abdi negara.

Pemerintah sendiri sudah memastikan bahwa gaji ke-13 2026 tetap akan disalurkan kepada para pegawai yang memenuhi kriteria. 

Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji Ke-13 ASN 2026 Cair Masuk Rekening Hari Ini 2 Juni, Cek Rincian Nominalnya

Mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga kaum purnatugas atau pensiunan dipastikan masuk dalam daftar penerima.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Meski demikian, para pegawai negeri wajib mencermati regulasi kedinasan masing-masing. 

Sebab, hukum yang berlaku secara tegas mencoret kelompok PNS tertentu dari daftar penerima manfaat. 

Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan 2026 Siap Masuk Rekening Mulai 2 Juni Besok, Pastikan Sudah Lakukan Hal Ini Agar Pencairan Lancar

Alhasil, mereka dipastikan tidak akan mendapatkan transferan dana gaji ke-13 ini di dalam rekening tabungannya.

Lantas, kelompok pegawai seperti apa yang dikecualikan dari hak keuangan ini? 

Dan bagaimana rincian aturan komponen besaran yang ditetapkannya?

 

Daftar Kelompok PNS yang Tidak Menerima Gaji Ke-13

Pemberian insentif tahunan ini sejatinya merupakan kompensasi atau penghasilan tambahan khusus yang dikirimkan di luar gaji rutin bulanan. 

Namun, distribusi anggaran ini juga diikat oleh aturan yang ketat.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memetakan kondisi spesifik yang membuat hak gaji ke-13 seorang abdi negara menjadi gugur.

Jatah transferan gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan tidak akan diberikan kepada PNS, anggota TNI, maupun Polri yang sedang berada dalam situasi berikut:

Baca Juga: Peminat Sekolah Rakyat Jenjang SMP Dan SMA Di Sukoharjo Membeludak, SD Masih Kekurangan

1. Sedang Menjalani Jeda Cuti Khusus

Pegawai yang posisinya terdaftar sedang mengambil masa cuti di luar tanggungan negara, atau istilah administrasi kepegawaian lain yang sejenis.

2. Ditugaskan di Luar Lembaga Pemerintahan Utama

Pegawai yang saat ini tengah mengemban tugas kedinasan di luar struktur instansi pemerintah (baik penempatan tugas dalam negeri maupun luar negeri).

Di mana komponen upah bulanan mereka dibayarkan oleh instansi tempat penugasan baru tersebut sesuai aturan perundang-undangan.

Jika masuk dalam salah satu dari dua kategori kedinasan di atas, maka sistem perbendaharaan negara secara otomatis tidak akan memproses pengiriman dana tunjangan gaji ke-13 ke rekening.

Komponen Penghitungan Gaji Ke-13 Tahun 2026

Bagi para pegawai aktif yang dinyatakan lolos verifikasi data, jumlah nominal uang yang akan mendarat di rekening dipastikan bervariasi. 

Besaran angka tersebut dihitung mengacu pada rumpun golongan, jabatan struktural, serta status kepegawaian terakhir.

Baca Juga: Buruh di Sragen Dibegal Lima Pemuda secara Sadis, Kepala Diinjak dan Dagu Disayat Karambit

Secara umum, struktur penyusun gaji ke-13 bagi ASN aktif merangkum beberapa komponen penghitungan berikut:

Sementara itu, untuk pemberian komponen tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja (tukin), jumlahnya bisa berbeda di setiap instansi. 

Hal tersebut terjadi karena penentuan nominal tukin harus menyesuaikan kembali dengan kebijakan internal instansi masing-masing serta kapasitas kondisi fiskal kas negara.

Editor : Syahaamah Fikria
#gaji ke-13 pns #gaji ke-13 #gaji ke-13 ASN #pns #pencairan gaji ke-13