RADARSOLO.COM – Nama eks Polwan Yuni Utami kini kembali hebohkan publik setelah terlibat kasus penganiayaan berat terhadap tetangganya menggunakan balok kayu hingga videonya viral di media sosial.
Mantan Polwan di jajaran Polda Sulawesi Tengah itu sebelumnya populer lewat akun media sosial “Ex Polwan Viral”.
Penjemputan paksa Yuni oleh aparat kepolisian di kediamannya berjalan dramatis dan diwarnai ketegangan lantaran ia menolak diamankan petugas.
Atas rentetan aksi agresif dan perilakunya yang dinilai kian meresahkan warga sekitar, polisi akhirnya melarikan Yuni Utami ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Madani Palu untuk memeriksa kondisi psikologisnya.
Rekam Jejak Karier dan Kebohongan Klaim Pemecatan
Yuni Utami merupakan alumnus pendidikan Bintara Polwan angkatan ke-37 yang lulus pada tahun 2008 silam.
Pada tahun 2012, ia sempat dipercaya mengemban posisi sebagai Penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Nama Yuni mendadak mencuri perhatian nasional setelah dirinya mengunggah video pengakuan kontroversial di media sosial.
Yuni mengklaim bahwa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terahadap dirinya karena menolak perintah atasan untuk membebaskan seorang tersangka kasus pemerkosaan yang tengah ia tangani.
Namun, narasi tersebut langsung dibantah tegas oleh Bidang Humas Polda Sulteng.
Fakta hukum yang sebenarnya terjadi di antaranya adalah adanya perbedaan pendapat hasil visum.
Saat menangani kasus asusila bersama seniornya, Briptu AA, Yuni bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan.
Padahal, hasil visum medis dari dokter menyimpulkan sama sekali tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
Yuni juga menolak melakukan pemeriksaan tambahan.
Selain itu, adanya tuduhan bahwa pelaku pemerkosaan dibebaskan adalah hoaks.
Perkara tersebut tetap diproses hukum secara profesional oleh Polsek Biromaru hingga ke pengadilan.
Berdasarkan putusan resmi Pengadilan Negeri Donggala Nomor 67/Pid.B/2012/PN.Dgl, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Polda Sulteng juga menegaskan bahwa pemecatan terhadap Yuni karena desersi.
Akibat indisipliner, Yuni sempat dimutasi ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Donggala.
Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: Kep/13/IV/2014/Sahlur menegaskan bahwa Bripda Yuni Utami dipecat murni karena kasus desersi, alias tidak masuk dinas tanpa keterangan selama hampir 2 tahun penuh.
Kronologi Penganiayaan Tetangga Pakai Balok Kayu
Setelah lama tenggelam dari pemberitaan, nama Yuni kembali viral pada pertengahan Mei 2026.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, Yuni dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Kartina, di perumahan BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Insiden itu bermula pada Senin pagi, 18 Mei 2026.
Saat korban bersama suaminya baru saja keluar rumah, Yuni tiba-tiba datang menghampiri sambil menenteng sebatang kayu berukuran besar menyerupai tongkat.
Baca Juga: DPRD Sragen Sebut Ada Dilema Pengisian 349 Kursi Perangkat Desa yang Kosong
Tanpa basa-basi, Yuni langsung menyerang dan memukul korban menggunakan balok kayu tersebut.
Suami korban sempat melakukan kontak fisik untuk melindungi istrinya dan menghentikan amukan Yuni yang kalap.
Ketua RT setempat, Wibowo, membeberkan bahwa perilaku Yuni sejak kembali tinggal di perumahan tersebut pada tahun 2022 memang kian meresahkan warga.
Baca Juga: Ini Alasan Pemkab Karanganyar Stop Pengembangan Wisata di Berjo Ngargoyoso
Yuni dikenal sangat tertutup namun kerap meluapkan emosi tanpa sebab yang jelas kepada para tetangga hingga anak-anak.
Sebelum melakukan aksi pemukulan fisik, Yuni sering berteriak dan melakukan siaran langsung (live) di media sosial hingga larut malam.
Dia jua kerap menggeber-geber gas sepeda motor di dalam kompleks, hingga melempari atap rumah para tetangganya menggunakan potongan kayu.
Yuni Utami Mengaku Kecewa Menjadi Korban Pengeroyokan
Melalui sesi siaran langsung di akun TikTok pribadinya, @mantanpolwan6, Yuni Utami sempat buka suara dan membeberkan alasan di balik tindakan nekatnya menganiaya Kartina.
Ia berdalih bahwa aksi pemukulan tersebut didasari rasa kecewa yang mendalam atas penegakan hukum di Polres Sigi.
Baca Juga: 349 Kursi Perangkat Desa di Sragen Kosong, Ini Kendala yang Dihadapi Pemkab
Yuni mengklaim bahwa dirinya merupakan korban pengeroyokan yang terjadi pada bulan Juli 2025 lalu.
Ia menuduh tetangga yang ia pukuli itu sebagai salah satu tersangkanya.
Yuni mengaku emosinya meledak dan hilang kendali karena selama hampir satu tahun laporannya tidak kunjung membuat para terduga pelaku ditahan oleh kepolisian.
Baca Juga: Solo Darurat Asusila? Setelah Eksibisionis, Kini Muncul Dugaan Aktivitas Gay di Sriwedari
"Sampai akhirnya gue nggak bisa menahan emosi gue lagi. Setahun gue menahan emosi. Tapi gue justru disalahkan. Kalian bayangin, gue posisi kalah, gue posisi bonyok, gue masih disalahkan," ceritanya di TikTok.
Detik-Detik Penjemputan Paksa Menuju Rumah Sakit Jiwa
Lantaran aksinya dinilai membahayakan keselamatan warga, tim gabungan Polres Sigi akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap Yuni Utami pada Senin siang, 1 Juni 2026.
Berdasarkan rekaman video yang beredar luas di akun @infopalu, proses eksekusi tersebut berlangsung sangat menegangkan karena Yuni melakukan perlawanan sengit.
"Salah saya apa? Kenapa tidak selesai itu hukum. Jangan fitnah saya, jangan fitnah saya, amankan saya di Polres," teriak Yuni di hadapan petugas dan kerumunan warga.
Yuni juga sempat menolak keras dipindahkan menggunakan mobil ambulans yang disediakan petugas karena merasa malu.
Sehingga polisi akhirnya membawa Yuni menggunakan mobil patroli kepolisian.
Demi kepentingan penyelidikan serta menguji motif di balik tindakan agresifnya, pihak berwenang memutuskan untuk membawa Yuni Utami ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Madani Mamboro.
Eks Polwan itu akan menjalani observasi medis terkait kesehatan kejiwaannya sebelum proses hukum dilanjutkan.
Editor : Syahaamah Fikria