RADARSOLO.COM – Kurang dari 24 jam setelah didepak oleh Presiden Prabowo Subianto, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan status hukum tersebut langsung diikuti dengan tindakan penahanan oleh pihak kejaksaan.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Dadan keluar dari ruang pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026 sore sekitar pukul 17.12 WIB.
Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Dadan Hindayana? Dicopot dari Kepala BGN, Kini Terungkap Dugaan Jual Beli SPPG
Kondisi Dadan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Korps Adhyaksa.
Tanpa sepatah kata pun, ia langsung digiring oleh tim penyidik menuju mobil tahanan yang sudah bersiap di depan gedung.
Langkah hukum ini menjadi puncak dari isu miring yang belakangan menyelimuti lembaga pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Baca Juga: Apa Kasus di BGN yang Bikin Dadan Hindayana Dicopot Prabowo? Terungkap Dugaan Jual Beli SPPG
Dadan Hindayana Bungkam saat Digiring ke Mobil Tahanan
Aksi penjemputan dan penahanan Dadan Hindayana mengundang perhatian awak media yang telah bersiaga di lingkungan Kejagung sejak pagi hari.
Saat dibawa keluar dari pintu utama Gedung Bundar JAM Pidsus, Dadan memilih bungkam seribu bahasa.
Meski dihujani berbagai pertanyaan oleh wartawan mengenai keterlibatannya dalam pusaran kasus, ia terus berjalan menunduk tanpa memberikan pernyataan atau klarifikasi apa pun hingga pintu mobil tahanan ditutup rapat.
Komersialisasi Proyek Dapur MBG
Pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Dadan Hindayana tersandung kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan komersialisasi proyek strategis nasional.
Ia diduga terlibat dalam praktik jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau lokasi dapur umum untuk menyuplai program MBG.
Sebelum penahanan dilakukan, tim penyidik JAM Pidsus terlebih dahulu menggeledah Kantor BGN yang berlokasi di bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry membenarkan aktivitas penggeledahan tersebut dilakukan demi mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat berkas perkara penyidikan.
Sumber internal dari lingkungan kejaksaan membeberkan bahwa pintu masuk penyidikan ini berawal dari adanya laporan mengenai penyelewengan di lapangan.
Oknum di internal BGN diduga memungut biaya atau memperjualbelikan penentuan lokasi SPPG.
Baca Juga: Motif Rifaldy Fajar Nekat Tumbalkan Nama Ibunya Elfiany Syafruddin dan UMB Terbongkar, Demi Hal Ini
Padahal, berdasarkan regulasi pemerintah, proses pendaftaran serta penentuan titik dapur pemenuhan gizi tersebut seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, dan sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Konfirmasi Istana Mengenai Evaluasi Manajemen
Hubungan antara pencopotan Dadan dengan kasus hukum ini juga diamini oleh pihak Istana Negara.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman membenarkan bahwa laporan indikasi transaksi ilegal proyek SPPG itu merupakan salah satu faktor utama Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi dan mencopot Dadan dari jabatannya.
"Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden). Ya, salah satu faktornya itu," tegas Dudung.
Selain Dadan, Presiden Prabowo juga memberhentikan dua wakil kepala BGN periode sebelumnya, yaitu Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya.
Untuk mengamankan jalannya program agar tidak mandek, tampuk kepemimpinan tertinggi BGN kini resmi diserahkan kepada Nanik S Deyang.
Editor : Syahaamah Fikria