RADARSOLO.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar skandal korupsi besar di dalam tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak tanggung-tanggung, tiga mantan petinggi lembaga tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Modus kejahatan kerah putih ini tergolong rapi.
Di mana para pelaku memanfaatkan pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG sebagai ladang untuk mengeruk keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Lantas, bagaimana sebenarnya duduk perkara dan kronologi dugaan korupsi jual beli SPPG tersebut?
Kronologi dan Modus Operandi
Kasus ini bermula dari adanya kebijakan bahwa operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan seharusnya dikelola secara mandiri oleh pihak yayasan yang ditunjuk.
Baca Juga: Wabup Wonogiri Tanggapi Soal Pergantian Kepala BGN: Semoga Kualitas Lebih Baik
Aturan ini dibuat agar distribusi makanan dan pemenuhan gizi anak dapat berjalan transparan dan swakelola.
Namun, niat baik tersebut justru dibajak oleh Dadan Hindayana bersama Sony dan Lodewyk.
Alih-alih meloloskan mitra yang kompeten, mereka bertiga diduga kuat melakukan kongkalikong untuk mengatur sistem di balik layar.
Berikut adalah kronologi penyimpangan yang terjadi:
1. Manipulasi dan Intervensi Sistem Verifikasi Portal
Para tersangka menyalahgunakan wewenang mereka dengan mengintervensi proses verifikasi pembentukan SPPG.
Melalui portal resmi kemitraan BGN, mereka memasukkan atensi khusus agar yayasan-yayasan abal-abal atau yang sengaja didirikan oleh mereka bisa lolos dengan mudah.
Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Dadan Hindayana? Dicopot dari Kepala BGN, Kini Terungkap Dugaan Jual Beli SPPG
Padahal, yayasan-yayasan tersebut secara hukum tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra resmi pemerintah.
2. Afiliasi Rahasia dan Aliran Dana Miliaran per Hari
Setelah verifikasi dimanipulasi, yayasan-yayasan yang telah terafiliasi dengan kantong pribadi Dadan (DH), Sony (SS), dan Lodewyk (LP) tersebut langsung ditunjuk sebagai pengelola dapur SPPG.
Dampaknya sangat fantastis, yayasan-yayasan bentukan ini menerima kucuran dana insentif dan anggaran operasional bernilai miliaran rupiah setiap hari dari negara.
Dana yang semestinya dikonversi penuh menjadi makanan bergizi bagi siswa, justru mengalir ke lingkaran para tersangka.
3. Penggelembungan Harga (Mark Up) Barang dan Jasa
Kejahatan para mantan bos BGN ini tidak berhenti di situ.
Demi melipatgandakan keuntungan, mereka juga melakukan intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tekanan dari pimpinan ini memaksa terjadinya penggelembungan harga (mark up) pada proses pengadaan barang dan jasa logistik sepanjang tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Emak-Emak Solo: Pemkot Guyur Rp1,5 Miliar Gratiskan SPP Anak PAUD Swasta!
Penggeledahan Kantor BGN dan Penahanan Para Tersangka
Sesaat setelah status hukum mereka dinaikkan menjadi tersangka pada Rabu (3/6/2026), penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) langsung bergerak cepat.
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung digiring keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan untuk langsung ditahan.
Baca Juga: DPC Gerindra Sragen Dukung Perombakan Struktur BGN, Ini Harapannya
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," tegas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Tim pidsus kejaksaan juga telah menggeledah Kantor BGN yang berada di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Penjagaan di sekitar lokasi gedung diperketat guna mengamankan dokumen-dokumen penting, pembukuan yayasan SPPG, serta alat bukti digital lainnya.
Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry, membenarkan bahwa operasi penggeledahan dilakukan secara menyeluruh demi melengkapi berkas dakwaan kasus "bancakan" mantan bos-bos BGN itu.
Editor : Syahaamah Fikria