RADARSOLO.COM – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak.
Regulasi tersebut dinilai mendesak sebagai payung hukum yang lebih kuat bagi profesi konsultan pajak yang hingga kini belum memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld di sela kegiatan Seminar IKPI Jawa Tengah di Tawangmangu, Karanganyar, Sabtu (7/6/2026).
Baca Juga: Bencana Kekeringan Mengintai, Kursi Kepala BPBD Karanganyar Malah Kosong
Menurut Vaudy, keberadaan UU Konsultan Pajak sangat penting. Mengingat peran strategis profesi tersebut dalam mendukung sistem perpajakan nasional. Terlebih, sebagian besar penerimaan negara masih bergantung pada sektor perpajakan.
”Kalau melihat profesi lain seperti dokter, notaris, maupun advokat, mereka sudah memiliki payung hukum yang jelas berupa undang-undang. Sementara profesi konsultan pajak sampai hari ini belum memilikinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konsultan pajak tidak hanya berperan mendampingi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi ujung tombak edukasi perpajakan di masyarakat. Karena itu, kepastian hukum bagi profesi tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Baca Juga: Polres Sragen Jaring Atlet E-Sport Mobile Legends hingga Tingkat Kecamatan
Vaudy menyebut setidaknya ada tiga alasan utama yang mendasari pentingnya penerbitan UU Konsultan Pajak.
Pertama, untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan profesi. Selama ini, pengaturan profesi konsultan pajak masih berada pada level peraturan di bawah undang-undang sehingga dinilai belum cukup kuat.
”Kami membutuhkan landasan hukum yang jelas agar profesi ini memiliki legitimasi dan perlindungan yang kuat dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Baca Juga: Ditinggal Nonton Bola, Peternak di Karanganyar Kaget Kandang Ayamnya Ludes Dilalap Api
Alasan kedua berkaitan dengan upaya menjaga kualitas profesi. Menurut dia, tanpa regulasi yang lebih ketat, siapa pun saat ini dapat mengaku sebagai konsultan pajak hanya berbekal pelatihan atau kursus singkat.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan praktik-praktik yang tidak sesuai standar profesi dan dapat merugikan masyarakat.
”Profesi konsultan pajak membutuhkan standar kompetensi yang jelas agar kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Alasan ketiga perlindungan bagi wajib pajak. Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, masyarakat dapat lebih mudah membedakan konsultan pajak yang memiliki izin resmi dengan pihak yang tidak memiliki legalitas.
Baca Juga: Wow! 30 Dalang Tampil Satu Panggung di Karanganyar
Selain itu, konsultan pajak yang terdaftar resmi akan terikat pada kode etik dan kewajiban profesi. Jika terjadi pelanggaran, negara memiliki instrumen yang jelas untuk memberikan sanksi hingga pencabutan izin praktik.
”Ini juga memberikan rasa aman bagi wajib pajak karena mereka mendapatkan pendampingan dari profesional yang memiliki kompetensi dan legalitas yang jelas,” jelas Vaudy.
Ia menambahkan, IKPI selama ini terus memperjuangkan lahirnya UU Konsultan Pajak melalui berbagai jalur, termasuk melakukan audiensi dengan DPR RI maupun Kementerian Keuangan.
”Kami berharap prosesnya bisa kembali berjalan dan mendapatkan dukungan semua pihak sehingga RUU Konsultan Pajak dapat segera disahkan menjadi undang-undang,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras