RADARSOLO.COM – Jagat politik Sumatera Selatan (Sumsel) mendadak diguncang kabar mengejutkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, tim satgas KPK berhasil membekuk Bupati Muara Enim Edison.
Informasi mengenai penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Muara Enim ini pun telah dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Operasi rahasia yang dilancarkan oleh lembaga antirasuah ini dilakukan secara simultan di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta dan Sumatera Selatan.
Dugaan Suap Pengadaan Proyek di Pemkab Muara Enim
Berdasarkan keterangan, kasus yang melatarbelakangan OTT terhadap Bupati Edison ini berkaitan erat dengan dugaan praktik culas di sektor infrastruktur atau pengadaan barang dan jasa.
KPK mendeteksi adanya transaksi haram yang melibatkan lingkaran pembuat kebijakan di daerah dengan aktor dari sektor bisnis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, perkara ini mengarah pada silsilah pengadaan di lingkungan kedinasan wilayah setempat.
Baca Juga: Siapa Edison? Profil Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK Terbaru
"Terkait pengadaan-pengadaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan," ujar Budi Prasetyo.
Edison bersama beberapa jajaran anak buahnya diduga kuat telah menerima sejumlah uang pelicin dari pihak kontraktor swasta agar bisa memuluskan draf pengerjaan proyek tertentu di wilayah Pemkab Muara Enim.
5 Pejabat dan 5 Pihak Swasta
Dalam rincian operasi penindakan tertutup kali ini, tim satgas KPK total mengamankan 10 orang terperiksa.
Komposisi sepuluh orang yang dibekuk oleh KPK tersebut terdiri dari lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Termasuk salah satunya Bupati Muara Enim Edison.
Selain itu, juga lima orang dari unsur pihak swasta. Yakni perwakilan rekanan atau kontraktor yang diduga bertindak sebagai pemberi suap.
Meski sudah menyebut jumlah pihak yang ditangkap, Budi Prasetyo belum bisa membeberkan secara rinci mengenai kronologi lengkap di lapangan serta berapa barang bukti yang berhasil disita.
Penangkapan Edison ini resmi menjadi operasi tangkap tangan yang ke-12 yang berhasil dilancarkan oleh KPK sepanjang tahun 2026.
Sesuai dengan regulasi hukum yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu tenggat selama 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif.
Editor : Syahaamah Fikria