Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Bagaimana Nasib Gaji PPPK? Puluhan Daerah Akui Sudah Tak Mampu Lagi Membayar

Syahaamah Fikria • Rabu, 10 Juni 2026 | 18:05 WIB
Cara Lihat Hasil Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Cek Link dan Jadwal Lengkapnya di Sini
Ilustrasi PPPK. (ANTARA)

RADARSOLO.COM – Kepastian nasib dan kesejahteraan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai wilayah Indonesia kini tengah berada di ujung tanduk. 

Belakangan, isu mengenai ketidakmampuan finansial sejumlah pemerintah daerah (pemda) dalam membayarkan hak gaji PPPK mencuat ke publik dan memicu kekhawatiran massal.

Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara. 

Baca Juga: Duh, Kelompok PNS Ini Tak Dapat Transferan Gaji Ke-13 2026 di Rekening

Pihaknya menegaskan bahwa persoalan pelik ini akan segera dikoordinasikan secara intensif bersama kementerian terkait demi merumuskan solusi konkret.

"Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri," ujar Purbaya.

Lantas, apa yang sebenarnya memicu ambruknya kondisi finansial di berbagai daerah hingga tak lagi sanggup mengupah pegawainya sampai akhir tahun? 

Baca Juga: Layanan SIM Online Diperluas, Warga Bisa Urus dari Rumah dan SIM Diantar ke Alamat

Belanja Pegawai yang Overdosis

Akar dari permasalahan ini dibongkar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. 

Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Tito membeberkan ada sekitar 39 daerah di Indonesia yang saat ini berada dalam kondisi kritis dan tidak mampu membayar gaji PPPK.

Penyebab utamanya adalah porsi anggaran belanja pegawai yang terlampau membengkak, bahkan sudah memakan lebih dari separuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka. 

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), batas maksimal pengeluaran untuk gaji pegawai ditetapkan maksimal hanya 30% dari APBD.

Di mana aturan tersebut akan berlaku tegas mulai tahun anggaran 2027.

Namun kenyataannya, data internal Kemendagri mencatat potret buram.

Terdapat 367 kabupaten di seluruh Indonesia yang beban upah pegawainya masih bertengger di atas batas aman 30%.

Baca Juga: BBM Pertamax Naik, Antrean Di SPBU Jombor Sukoharjo Mengular Ratusan Meter

Mirisnya, hanya ada 48 kabupaten yang anggarannya berhasil ditekan di bawah level 30%.

Di luar itu, Provinsi Sulawesi Tengah mencatat persentase pengeluaran pegawai hingga menyentuh angka 56,65%.

Termasuk Kabupaten Donggala yang mencatatkan porsi belanja sebesar 53,1%.

Bahkan, Kabupaten Sigi menjadi wilayah yang paling ekstrem dengan alokasi operasional pegawai menembus angka 60%.

Baca Juga: Harga Telur Merangkak Naik, BUMDes Di Polokarto Sukoharjo Justru Jual Lebih Murah

Sebagai langkah penyelamatan jangka pendek, Mendagri mengusulkan agar puluhan wilayah kritis ini disuntik dana bantuan tambahan lewat draf mekanisme top-up Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN.

 

Arus Kas Kosong Sampai Akhir Tahun

Keluhan nyata mengenai rapuhnya anggaran ini disampaikan langsung oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda di hadapan parlemen dan perwakilan pemerintah pusat. 

Sherly secara blak-blakan mengungkapkan bahwa wilayahnya sudah tidak memegang dana segar (cash flow) yang cukup untuk melunasi upah para aparatur PPPK hingga periode akhir tahun ini.

Ia memaparkan ketimpangan yang terjadi di Maluku Utara, di mana Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pusat hanya berkisar di angka Rp960 miliar.

Baca Juga: Polres Sragen Bekuk Tersangka Pembunuhan Siswa SD di Jenar, Pelaku Kenal Ayah Tiri Korban

Sedangkan total tanggungan gaji pegawainya sudah membengkak hingga Rp1,1 triliun.

"Karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," tegas Sherly.

Lebih lanjut, Sherly mengeluhkan terbatasnya ruang gerak pemda untuk melakukan inovasi pendapatan asli daerah (PAD) lantaran banyak kewenangan strategis yang kini sudah ditarik ke pusat.

Baca Juga: El Nino Godzilla Berpotensi Kemarau Panjang, Dorong Petani Dam Colo Timur Sukoharjo Untuk Percepat Masa Tanam

Ditambah lagi, skema Dana Bagi Hasil (DBH) daerah saat ini ditahan sebesar 60% oleh pusat.

Pihak pemda sebenarnya tidak mengemis agar pusat menanggung penuh upah para PPPK.

Melainkan hanya meminta kelonggaran berupa pengembalian sebagian hak DBH mereka agar bisa dipakai menyambung napas finansial daerah. 

Sebab, jika dipaksakan menggunakan dana relaksasi yang ada, alokasi untuk pembangunan infrastruktur daerah dipastikan akan menjadi tumbal utama.

Instruksi Mendagri

Menyikapi keluhan dan jeritan para kepala daerah tersebut, Mendagri Tito Karnavian meminta agar jajaran pemda tidak cepat menyerah dan pasrah pada keadaan. 

Pusat menginstruksikan agar setiap daerah segera melakukan audit internal dan membedah kembali pos-pos pengeluaran mereka secara teliti.

Pemerintah daerah diminta menyisir dan mencoret program kerja atau kegiatan seremonial yang dinilai tidak memberikan kontribusi nyata serta dampak instan bagi kesejahteraan masyarakat luas.

"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu," papar Tito.

Editor : Syahaamah Fikria
#pppk #gaji #apbn #gaji pppk #Kemendagri