RADARSOLO.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) kini semakin mempermudah sistem pengajuan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat melalui jalur online.
Lewat kehadiran Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital, masyarakat kini bisa mengusulkan diri sebagai penerima bantuan secara mandiri.
Namun, ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yakni pemohon wajib memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang aktif.
Integrasi antara data kependudukan digital dan sistem bantuan sosial ini sengaja diterapkan agar penyaluran bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi jauh lebih akurat, transparan, dan meminimalkan risiko salah sasaran.
Mengenal IKD dan Dokumen Persyaratannya
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inovasi cetakan digital dari dokumen kartu identitas resmi yang dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Melalui platform digital ini, masyarakat dapat menyimpan serta memantau data e-KTP hingga Kartu Keluarga (KK) cukup melalui layar ponsel.
Tidak hanya itu, aplikasi ini juga bertransformasi menjadi kunci akses atau login utama untuk mengakses layanan Perlinsos milik Kemensos.
Sebelum mengunduh aplikasi dan memulai pendaftaran, pastikan telah menyiapkan beberapa kelengkapan administrasi berikut:
- Fisik KTP-el asli.
- Alamat email yang aktif.
- Nomor telepon seluler (HP) yang sedang digunakan.
- Mengunduh aplikasi resmi "Identitas Kependudukan Digital" di Google Play Store atau App Store.
- Meluangkan waktu untuk berkunjung ke kantor Dinas Dukcapil atau kantor Kecamatan terdekat guna validasi akhir.
Langkah Mudah Membuat dan Mengaktifkan IKD via Aplikasi
Jika semua dokumen pendukung di atas sudah siap di tangan, ikuti urutan langkah aktivasi akun berikut ini:
- Buka aplikasi IKD yang sudah terpasang di HP Anda, kemudian klik pada pilihan "Daftar".
- Masukkan rincian data diri dasar secara cermat, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, serta nomor HP yang aktif.
- Lakukan proses pemindaian wajah (face recognition) sesuai arahan visual yang muncul di aplikasi.
- Kunjungi kantor Dukcapil atau kantor Kecamatan setempat agar petugas resmi dapat memindai (scan) kode QR pendaftaran Anda.
- Setelah verifikasi petugas selesai, cek email Anda untuk mendapatkan kiriman kode OTP aktivasi.
- Salin dan masukkan kode OTP tersebut ke dalam aplikasi IKD untuk merampungkan proses registrasi.
Begitu sukses, kartu e-KTP dan KK digital Anda akan langsung tampil di dalam aplikasi.
Cara Mengajukan Bansos Digital Lewat Portal Perlinsos
Setelah mengantongi akun IKD yang sudah tervalidasi dengan benar, Anda tinggal melanjutkan pengusulan bansos melalui situs Perlinsos dengan mekanisme berikut:
- Akses link resmi di laman perlinsos.kemensos.go.id.
- Pilih menu masuk (login) dengan memanfaatkan otentikasi akun IKD Anda.
- Pada tampilan aplikasi IKD di ponsel, tekan opsi "Bagikan", lalu ketikkan NIK beserta kata sandi akun Anda.
- Lengkapi formulir profil data yang diminta pada portal, lalu lakukan konfirmasi verifikasi wajah.
- Input nomor telepon terbaru serta nomor ID pelanggan listrik PLN rumah Anda.
- Tentukan kategori program bantuan sosial yang ingin Anda dapatkan, tersedia opsi BPNT (Sembako) atau PKH.
- Tekan tombol kirim untuk mengajukan permohonan bantuan secara resmi.
Setelah semua berkas terkirim, sistem jajaran Kemensos akan melakukan penyaringan serta verifikasi kelayakan berlapis secara berkala.
Hal ini dilakukan sebelum memutuskan apakah Anda berhak ditetapkan sebagai penerima manfaat baru.
Editor : Syahaamah Fikria