RADARSOLO.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam Kasus Korupsi Chromebook, Selasa (30/6/2026).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 604 KUHP sesuai dakwaan primer jaksa.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam putusan tersebut, Nadiem Makarim juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar sebagai pidana tambahan.
Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,680 triliun, yang terdiri dari Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.
Apabila harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Chromebook
Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa Kasus Korupsi Chromebook diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Perkara ini tidak hanya menyeret Nadiem Makarim, tetapi juga melibatkan mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Kerugian negara berasal dari dua komponen utama, yakni pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Menurut jaksa, pengadaan CDM dinilai tidak memiliki urgensi dalam Program Digitalisasi Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, proses pengadaan laptop Chromebook disebut tidak melalui kajian yang memadai.
Laptop tersebut juga dinilai kurang efektif digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena membutuhkan akses internet yang memadai.
Jaksa Sebut Nadiem Makarim Diperkaya Rp809 Miliar
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem Makarim memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp809,5 miliar.
Jaksa menilai terdakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop agar menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade, sehingga Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia," demikian isi dakwaan jaksa.
Jaksa juga mengungkap bahwa keuntungan yang diterima Nadiem Makarim berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Nilai investasi tersebut disebut mencapai 786.999.428 dolar Amerika Serikat.
Menurut jaksa, hal itu tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga milik Nadiem mencapai sekitar Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya dalam Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim bersama para terdakwa lainnya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.